ENREKANG, ASPIRASI POST- Satuan Unit PPA Sat Reskrim Polres Enrekang kembali tangani Kasus Kekerasan Terhadap Anak di bawa umur yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/35/V/2020/SPKT, tanggal 15 Mei 2020 terkait kekerasan terhadap anak dibawah umur, satuan Unit PPA Polres Enrekang melakukan serangkaian Penyidikan pada Rabu, 10 Juli 2020
Kanit PPA Polres Enrekang, Brigpol Yelly Susanto membenarkan adanya laporan polisi tentang kekerasan terhadap anak di bawa umur dan sementara dalam tahap Proses penyidikan.
“Kekerasan terhadap anak di bawa umur yang di lakukan oleh terlapor yakni berinisial D (36) alamat Desa Tapong, Kecamatan Maiwa Kab. Enrekang terhadap terlapor berinisial G (16) yang beralamatkan di Desa Peladang, Kecamatan Maiwa Kab. Enrekang”.
AKP Saharuddin, SH, M.Si, (Kasat Reskrim Polres Enrekang) mengatakan, bahwa kasus yang di tangani oleh Unit PPA sekarang dalam proses penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan Korban dan anggota sudah mengamankan Pelaku Penganiayaan tersebut. Dan gelar perkara terkait kasus tersebut sudah di lasanakan dan hasil gelar, pelaku ditingkatkan ke.proses penyidikan serta penetapan tersangka”
Lanjut, ia juga menambahkan, hingga saat ini sudah ada 4 saksi beserta terlapor yang kami periksa di unit PPA. (8ar).