PINRANG- Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun media sosial Instagram bernama “Pinrang Info” kini resmi ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Pinrang.
Hasri hadi (Kabid Trantib Satpol-PP) saat mendampingi anggotanya “Muliadi” di Unit Tipidter, saat diambil keterangannya sebagai pelapor dan sebagai saksi. “Sebelumnya pada Hari Sabtu 14/6/2025, kami secara resmi melaporkan akun Instagram Pinrang Info di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pinrang, pada pukul 11.11 WITA, dengan Nomor: LP / B / 383 / VI / 2025 / SPKT / Polres Pinrang/Polda Sulawesi Selatan, setelah itu kami diarahkan ke Ruangan Pidum Polres Pinrang.
Hasri Hadi menjelaskan, untuk hari ini, Sabtu 21/5/2025 sekitar pukul 10.00 WITA, kami kembali memenuhi panggilan Unit Tipidterter, terkait pelaporan anggota kami tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun istagram pinrang info.
Anggota kami “Muliadi” merasa terganggu dan tidak nyaman dalam rutinitas pekerjaannya sebagai anggota Satpol-PP dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan postingan Pinrang Info tersebut.
“Akun Instagram Pinrang Info memberikan informasi secara sepihak tanpa ada konfirmasi dan koordinasi dengan kami. Secara pribadi ini sudah mencederai nama kami dan instansi yang kami tempati bernaung”.
Hasri menambahkan, waktu itu kami melakukan razia anak sekolah di tempat billiard dan kami temukan anak anak yang masih menggunakan seragam sekolah berjumlah 9 orang, 3 SMA 1 perempuan dan 2 laki dan 6 orang laki laki masih SMP.
Kalau memang anggota kami melakukan hal tersebut, tolong buktikan. namun apabila anggota kami tidak ada yang melakukan hal tersebut berarti pemilik akun Instagram “Pinrang Info” di duga sudah melanggar UU ITE.
Untuk di ketahui, akun Instagram “Pinrang Info” diduga menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerang reputasi pribadi salah satu anggota satpol PP dan instansi penegak perda melalui unggahan bernada fitnah dan merendahkan. (84R).