BONE- Tindak pidana kriminal umum, yang menonjol tahun 2020, menurut Kasat Reskrim Arsi Yusuf, Sik, adalah kasus penganiyaan dibanding kasus kriminal lainnya.
Hal ini disebabkan adanya ketersinggungan, tak dapat menahan emosionalnya, sebagian besar pelakunya anak remaja, bahkan ada usia dibawah umur, ucap Kasat Reskrim Arsi Yusuf, Sik.
Lanjutnya, kasusnya ada yang diproses ada pula yang mencabut laporannya, dan diselesaikan secara damai didepan aparat hukum, mungkin mereka khilaf, sehingga hal ini sampai ke ranah hukum, kasus penganiyaan melanggar pasal 351, tutur Kasat Reskrim.
“Untuk memenimalisir kasus penganiyaan tersebut, kita lakukan penyuluhan agar jangan terbawa emosi jikalau ada masalah usahakan diselesaikan secara baik-baik dengan kepala dingin, apalagi kalau ada hubungan keluarga, pungkas Kasat Reskrim Bone, kepada wartawan media ini. (Ani Hasan).