PINRANG- Kasus dugaan penganiayaan secara bersama sama yang dialami Riswan (42) yang diduga dilakukan oleh Inisial BR berteman, yang dilaporkan pada tanggal 22 Agustus 2024, dengan nomor laporan Polisi: LP/B/562/VIII/2024/SPKT/POLRESPINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN, sampai saat ini belum ada titik terang.
Pihak keluarga korban, menyampaikan kepada Wartawan Media ini bahwa, kasus tersebut belum ada titik terang, karena terduga pelaku yang sudah dilaporkan belum ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Kami dari pihak korban, mengharap kepastian kasus ini, karena sudah berjalan hampir satu bulan tapi belum ada penetapan tersangka, menurut kami, alat bukti yang kami berikan, baik berupa visum dan keterangan saksi saksi sudah cukup untuk menjerat para pelaku, tapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini,” ucapnya, Ahad (15/9/2024).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Andi Reza Pahlawan yang dikonfirmasi via selluler menyampaikan, kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik dan telah melakukan pemeriksaan baik dari pihak terduga pelaku, korban dan para saksi.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, pelapor dan saksi, sekarang tinggal menunggu gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga tindak pidana atau bukan dan bilamana merupakan tindak pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim via selluler.
Untuk diketahui, kasus tersebut diduga terjadi di Lapangan sepak bola Desa Marannu saat perayaan HUT RI ke-79 pada cabang olahraga sepak bola.
Untuk diketahui, kronologi singkat kejadian, sesuai dengan laporan korban.
Awalnya korban selaku panitia pengamanan pertandingan sepak bola dalam rangka HUT RI ke – 79, pada saat itu situasi sedang kacau karena diduga ada salah satu Tim tidak terima kekalahan, kemudian korban mendekati terlapor dan beberapa orang, termasuk sporter dari tim yang kalah, untuk tetap tenang.
Namun tiba tiba terlapor memukul korban pada bagian wajah, setelah itu datang beberapa orang ikut memukul pada bagian tubuh, atas kejadian tersebut korban mengalami bengkak pada bagian kepala dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib untuk di proses lebih lanjut. (84R).