PINRANG- Aksi balap liar kembali meresahkan masyarakat. Kali ini, kawasan Bendungan Benteng Kecamatan Patampanua dijadikan lokasi ajang balap liar oleh sekelompok pemuda, Minggu (1/3/2026).
Aparat kepolisian yang menerima laporan warga langsung melakukan penertiban dan berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot racing (knalpot brong) diamankan di lokasi tersebut.
Penertiban dilakukan setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas balap liar yang di lakukan sejumlah remaja, sekitar pukul 16.30 Wita.
Dalam operasi tersebut, petugas yang tergabung (TNI-POLRI) mengamankan puluhan kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk balap liar. Sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen resmi maupun menggunakan knalpot racing (knalpot brong) turut diamankan sebagai barang bukti dan melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Andi Sriulva Baso, menegaskan bahwa kegiatan balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Karena itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan dijadikan arena balap liar selama bulan Ramadhan.
Selain penindakan, aparat juga memberikan pembinaan kepada para remaja yang terlibat serta mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
Warga sekitar mengapresiasi langkah cepat aparat dalam menertibkan aksi balap liar tersebut. Mereka berharap pengawasan dapat terus dilakukan agar kawasan Bendungan Benteng tetap aman dan kondusif bagi masyarakat.
Untuk di ketahui, Seluruh barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses lebih lanjut. (84R).















