PINRANG- Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) Pinrang menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah “korban” yang terdampak masalah transaksi keuangan beberapa waktu lalu, dengan mengembalikan dana senilai Rp. 2,5 miliar.
Pengembalian dana tersebut dilakukan setelah pihak bank menyelesaikan proses klarifikasi dan verifikasi internal sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bukti nyata tanggung jawab BNI dalam menjaga kepercayaan serta keamanan dana nasabah.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (PP KPMP) Kabupaten Pinrang, Ammar Waris, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, proses pengembalian dana telah dinyatakan selesai atau clear. Langkah BNI ini, diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab institusi perbankan dalam menjaga kepercayaan nasabah.
PP KPMP Pinrang, terus mengawal proses ini, guna memastikan tidak ada nasabah yang terlewatkan dalam prosedur pemulihan hak tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 30 orang nasabah telah menerima kembali hak mereka.
Adapun total, nominal uang yang dikembalikan mencapai Rp2,5 Miliar.
Ammar menegaskan bahwa seluruh urusan pembayaran untuk kelompok ini sudah tuntas 100%.
“Pihak BNI telah menyelesaikan pembayaran ke korban. Ada 30 orang yang sudah clear dikembalikan uangnya dengan total senilai Rp2,5 Miliar,” ujar Ammar dalam keterangannya.
Penyelesaian ini, diharapkan dapat meredam kekhawatiran masyarakat dan menjadi bukti nyata bahwa mekanisme perlindungan konsumen di sektor perbankan berjalan sebagaimana mestinya di wilayah Kabupaten Pinrang. (84R).















