PALOPO, ASPIRASI POST- Jumat 29 Mei 2020 Lapas Kelas II A menerima tahanan yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Kejaksaan Negeri Palopo.
Dimana satu orang tahanan anak yang telah diantarnya, dan di terima langsung Kasubsi Registrasi dan Perawat pada Lapas Kelas II A Palopo, pada pukul 10.52 Wita.
Mengingat adanya, wabah Korona anggota Kejari yang mengantar Tahanan ke Lapas tak luput mencuci tangan sebelum masuk termasuk Tahanan tersebut, di strilisasi ke bilik.
Adapun proses yang di lakukan Lapas Kelas II A Palopo diantaranya :
1. Tahanan Inkracht dan Jaksa/Pengawal Tahanan diarahkan mencuci tangan dan masuk ke bilik sterililasasi.
2. Kasubsi dan Petugas staf Registrasi serta Perawat menerima Tahanan Inkracht (Muh. Rival Revansyah Bin Burhanuddin dalam keadaan sehat).
2. Melakukan Pengecekan berkas Tahanan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) beserta Surat Rapid Test yang di terbitkan oleh Dokter RSUD Sawerigading Palopo dengan Hasil Non Reaktif.
3. Melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh.
4. Perawat segera melaksanakan screaning terhadap Tahanan (Inkracht) tersebut.
5. Tahanan (Inkracht) tersebut diantar keruangan Isolasi Covid-19 Lapas Kelas II A Palopo untuk di karantina selama 14 hari. Ungkap Indra Sofyan Kalapas II A kepada media ini. (AP).