LUWU- Proyek pengadaan seragam sekolah, untuk siswa Sekolah Dasar dan Menengah Pertama, diduga bermasalah. Seragam sekolah yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Luwu, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu, tahun 2019, diduga dikorupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erni Veronica Maramba, mengatakan kasus ini, sudah masuk penyidikan umum sejak tanggal 27 Juli 2020. “Setelah statusnya, naik kepenyidikan, sudah enam saksi yang kami periksa, doakan saja, kita segera tetapkan tersangka dalam kasus ini,” kata Erni Veronica Maramba, Rabu 12 Agustus 2020.
Erni belum bersedia menyebutkan siapa saja dari dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, yang pernah diperiksa sebagai saksi, namun dia menegaskan, dalam kasus ini, pejabat pada Dinas Pendidikan pastilah mengetahui bagaimana proyek ini berproses.
Dia juga menyebut seorang pria berinisial F, yang punya peran penting dalam proyek pengadaan seragam sekolah tersebut. F adalah pihak lain yang harusnya tidak boleh terlibat dalam proyek ini, namun faktanya, F lah yang mengatur dan mengendalikan berjalannya proyek bernilai Rp 1,6 Miliar ini.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui jika F meminjam CV. SR, Perusahaan yang berkedudukan di Kota Palopo dan F memberikan fee pada pemilik CV. SR sebesar Rp 20 juta. “Tapi ternyata setelah kita cek di lapangan, sama sekali tidak ada kegiatan apapun di Kantor CV. SR di Palopo,” katanya.
Sementara dari segi kwalitas, kain seragam sekolah gratis ini, harusnya mengandung kain katun, namun yang diterima, tidak ada serat katunnya. Sampel kain seragam ini kata Erni, sudah diuji di laboratorium, dan akan kembali diuji lab lagi.
Akibat bermasalahnya proyek pengadaan seragam sekolah ini, sejumlah siswa SD dan SMP di Luwu, tidak mendapatkan pembagian seragam gratis. (5al).