LUWU, ASPIRASI POST- Kejaksaan Negeri Luwu memberikan penyuluhan dan pencegahan tindak pidana korupsi tenteng Dana Desa di aula pertemuan Bappeda Luwu. Kamis, 8 Agustus 2019.
Hadir dalam acarah Asisten 3 mewakili Bupati Luwu, Kepala Kejaksaan Luwu, Pimpinan Unit Perbankkan semua Cabang di Kab. Luwu, para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Luwu.
Kami dari Kejaksaan Negeri Luwu ingin mempunyai sifat preventif intinya, pencegahan sehinga menimbulkan kesadaran dari Kepala Desa, ungkap Kajari Gede Edy Bujanayasa, SH.MH.
Penyuluhan tersebut, agar Dana Desa bisa teralisasi tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran, juga penggunaan Dana Desa tidak tepat peruntukannya, maka ada tindak pidana hukumnya.
Jika salah digunakan dan penggunaannya tidak tepat, Anggaran Desa ada yang bersumber dari APBN dan APBD itu, ada akibat hukumnya dan itu dapat berimbas kepada Kepala Desa serta seluruh perangkat Desa lainnya. Intinya, lebih baik mencegah dari pada mengobati, karena kalau sudah parah susah untuk diobati, tambahnya.
Kades Buntu Matabing mengatakan apakah seorang Kepala Desa apabila perangkap Desa yang melakukan penyelewengan Dana bisa menjerat Kepala Desa, sementara bukan Kepala Desa yang mengambilnya.
Kajari Luwu menjawab, siapapun yang melakukan tindak penyelewengan Dana di Desa, tetap Kepala Desa yang harus ikut bertanggung jawab, karena seorang Kepala Desa adalah penanggung jawab di Desa, paparnya.
Terpisah Jamaluddin Kades Bonelemo Utara mengatakan, menurut saya penyuluhan ini sangat bagus, ada penyegaran juga, karena nantinya jangan sampai terpeleset seperti itu. Ya intinya, kita ikuti prosudural saja dan kalau bisa pak Kajari sering lakukan penyuluhan kepada kami Kepala Desa, agar kami tidak tersentuh oleh hukum, karena apabila kami salah menggunakan Dana kami malu kepada pak Kajari untuk bertemu muka, harap jamal. (Absal).