PINRANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang bersama ketua pengadilan negeri, Kapolres Pinrang, Kadis Kesehatan dan para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Pinrang, kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kegiatan yang berlangsung hari ini, Rabu 18 Desember 2024, Kejari memusnahkan 12 sachet barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, sekitar pukul 09.00 Wita.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana narkotika. Pemusnahan ini dilakukan di Halaman kantor Kejari Pinrang, disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Aparat Kepolisian, Pengadilan Negeri Pinrang dan Perwakilan dari Pemerintah Daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara menjelaskan, bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejari dalam memberantas peredaran narkotika di Wilayah Kabupaten Pinrang.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman barang terlarang ini,” ungkapnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus, memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Selain sabu-sabu, Kejari juga memusnahkan barang bukti lain, seperti alat-alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan keras terhadap siapa pun yang mencoba terlibat dalam peredaran narkotika. Kejaksaan Negeri Pinrang menegaskan akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memerangi kejahatan narkotika di Wilayah ini, pungkasnya.
Untuk di ketahui, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan negeri pinrang dan ini adalah kali ke Empat di Tahun 2024, adapun jumlah barang bukti yang di musnahkan adalah hasil rekapitulasi barang bukti perkara tindak pidana umum sebanyak 21 perkara, terdiri dari Narkotika 10 perkara, Oharda 7 perkara dan Kamenegtibum/TPUL 4 perkara, dengan rincian :
– Jumlah total berat Shabu Shabu : 309,3947 gram,
– Sachet Shabu : 12 sachet,
– Alat penghisap Shabu/bong : 1 buah,
– Pireks : 1 buah,
– Pembungkus rokok : 2 buah,
– Pipet plastic : 26 buah,
– Senjata tajam jenis parang/badik : 2 buah,
– Linggis : 1 buah,
– Balok kayu : 2 buah,
– Pakaian : 13 lembar,
– Tas : 2 buah,
– Kunci Pas : 2 buah,
– HT : 1 buah,
– Kursi : 1 buah,
– Jarring : 1 buah. (84R).