MAKASSAR- Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H, M.H, dan Kejari bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten Kota se-Sulawesi Selatan pada Rabu 10 Juli 2024 bertempat di Hotel Fourpoints Makassar.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dihadiri Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Upi Hastati, Asdatun Kejati Sulsel, Aspidum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara didampingi Kasi Datun Andi Kalsum dan Kasi Intelijen Fauzan Eka Prasetia bersama Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Pinrang serta Ketua KPU Kabupaten/Kota, Kajari dan Kasi Datun se Sulawesi Selatan.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas Negara, Pesta Demokrasi di Sulawesi Selatan “Pilbup, Pilgub dan Pilwakot tentunya akan menghadapi banyak kendala dan permasalahan hukum dari proses pengadaan surat suara, bilik suara dan pengadaan logistic pemilu lainnya”.
Kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari Jaksa, Pengacara Negara (JPN) dan sentra Gakkumdu yang dapat membantu mensukseskan pesta demokrasi, ucap Ketua KPU Provinsi Sulsel.
Di tempat yang sama, Kajati Sulsel Agus Salim, juga menyampaikan bahwa, Perjanjian Kerjasama ini merupakan wadah yang sangat berharga untuk kita semua saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses pemilukada mendatang, baik pada tahapan pengadaan barang dan jasa, pencocokan pemilih, pendaftaran dan penetapan calon, pelaksanaan kampanye sampai tahap penetapan pemenang Pemilu.
Kajati Sulsel menegaskan, menghadapi Pemilukada serentak Tahun 2024, Kejati Sulsel “SIAP” akan bersinergi dan berkolaborasi dengan KPU Provinsi Sulsel untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
Pimpinan Kejaksaan, telah mengeluarkan sikap dan Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2024 agar setiap ASN Kejaksaan menjaga Netralitas dalam menyongsong Pemilu serentak Tahun 2024.
Menindak lanjuti perintah Jaksa Agung, kami memerintahkan kepada seluruh Pegawai Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan wajib menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada Calon tertentu, ucap Kajati Sulsel.
Ada empat bidang peran kesiapan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, seperti Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri, menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan guna mengatisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. (84R).