JENEPONTO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah Kelompok Adat Terpencil (KAT) tahun anggaran 2019 di Dusun Bira-Bira Desa Gunungsilanu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, Senin (17/1/2022).
Ke empat orang yang masing-masing berisial HM (PPK), HN (Konsultan), HS (Pemilik Perusahaan) dan BR (Pelaksana) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam dan ditetapkan sebagai tersangka, ke empat orang tersebut keluar dari ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Jeneponto dengan menggunakan rompi berwarna oranye dan selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Jeneponto dengan pengawalan pihak Kejaksaan.
Proyek pembangunan rumah KAT tersebut diketahui adalah program Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ilma Ardi Riadi mengungkapkan, bahwa dari ke empat orang tersangka tersebut, satu orang dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (Inisial HM) dan tiga orang lainnya dari pihak Swasta.
“Ditaksir kerugian negara kurang lebih Rp. 1, 3 Miliar, sumber anggaran dari Kementerian Sosial tahun 2019. Kasus ini mulai diselidiki pada tahun 2021. Empat orang tersangka, satu orang dari pihak Dinsos dan tiga orang lainnya Swasta,” ungkap Ilma Ardi Riadi kepada awak media. (K. Jaya).