PINRANG- Kejaksaan Negeri Pinrang bersama Pejabat Bupati Pinrang Asisten 1 H. Syahrudin, ST, M.Si, Kadis Kesehatan Drg. Dyah Puspita Dewi, M. Kes, bersama Ketua DPRD H. Muhtadin serta Dandim 1404 Pinrang Letkol INF Abdullah Mahuwa, S.HI, M.M, Karutan KLAS II B PINRANG diwakili Andy Prajakarana, SH dan beberapa Tamu undangan lainnya untuk memusnahkan barang bukti dari 40 perkara di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Pinrang pada Selasa 2 Juli 2024.
Adapun barang bukti yang dihancurkan, diantaranya 27 saset Narkotika seberat 255 gram beserta alat hisap, timbangan, alat komunikasi dan Televisi.
Kejari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, SH, M.H, mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 40 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan dan pemusnahan ini memperhatikan fungsi Jaksa sebagai eksekutor.
Kejari melanjutkan, Sebanyak 27 Narkotika dari 40 Perkara dengan rincian 255 gram Sabu beserta alat hisap, timbangan, alat komunikasi dan Televisi.
“Barang Bukti Narkotika yang kita musnahkan ini merupakan rekapitulasi dari 40 perkara yang telah Ingkra berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang,” tutupnya. (84R).