PINRANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, melalui Kasie Pidsus, Kasi Intel resmi menahan seorang sales yang diduga melakukan penipuan hingga merugikan warga dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp. 2 miliar.
Pelaku yang berinisial F. alias M. alias W warga Kabupaten Pinrang, diamankan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Pinrang. Berdasarkan hasil penyelidikan, F.M.W diketahui sales dari pegawai bank plat merah, yaitu terdapat dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum pegawai pada bank plat merah di Kabupaten Pinrang mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat “ada 36 korban/saksi” terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku.
“Pelaku sudah kami tahan, adapun total kerugian korban berdasarkan laporan yang masuk diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 2 miliar,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Kajari Pinrang menambahkan, tersangka merupakan pegawai yang menjabat sebagai sales yang menawarkan produk kredit pensiun dan para prapensiunan.
“Tersangka sebagai sales (pencari calon debitur) yang menawarkan kredit dengan kerja sama antara bank plat merah dengan pihak ketiga atau vendor. Tersangka bekerja di bawah vendor di bank tersebut dan menawarkan kredit kepada para nasabah yang akan menjalani masa pensiun (ASN dan TNI-Polri serta calon pensiun dengan estimasi masa pensiun maksimal 5 tahun ke depan),” ungkapnya lagi.
Pelaku menawarkan kredit kepada para pensiun dengan jaminan taspen yang ada. Kemudian dia masukkan kredit ini ke bank plat merah tersebut, yang nantinya debitur dan mempunyai kredit di bank lain untuk di-take over. Tetapi tidak dilakukan secara maksimal. Jadi bank plat merah ini tidak bisa melakukan pemotongan pensiun secara maksimal, karena di bank yang lain untuk kredit debet tidak dilakukan penutupan seluruhnya. Jadi hanya 50%. bank tersebut juga memotong, ucapnya. (84R).















