PINRANG- Pemerintah Kelurahan Macinnae bekerja sama dengan Kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Pinrang melaksanakan program pembagian sertifikat tanah gratis kepada masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi warga setempat.
Lurah Macinnae, Andi Alamsyah, SE, menyampaikan, bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung percepatan legalisasi aset masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki dokumen resmi atas tanah yang mereka miliki. Ini penting untuk memberikan rasa aman dan mencegah konflik di masa depan,” ujarnya.
Proses penyaluran sertifikat ini di dampingi oleh Rahman salah satu pengawas dari ATR/BPN kabupaten pinrang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga yang menerima sertifikat merasa terbantu karena program ini tidak dipungut biaya.
“Alhamdulillah, akhirnya tanah kami memiliki sertifikat resmi. Ini sangat membantu kami sebagai warga kecil,” kata Yusran salah satu penerima manfaat program tersebut.
Kerja sama antara Kelurahan Macinnae dan ATR/BPN Pinrang ini diharapkan dapat terus berlangsung untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan pertanahan, ucapnya.
Program ini sejalan dengan visi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang efektif dan memberdayakan masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Wilayah Kabupaten Pinrang.
Utuk diketahui, sebanyak 780 masyarakat Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang yang mengajukan permohonan untuk program PTSL, hanya 768 sertifikat yang bisa tersalurkan, selebihnya ada masuk di sempadan, tumpang tindih dan sengketa lahan. (84R).