PINRANG- Pemecatan Kepala Lingkungan Bittoeng dinilai masyarakatnya, tidak lazim dan ada kejanggalan setelah Abd. Rahim Kilu menerima SK pemberhentiannya, sebagai Kepala Lingkungan dari Camat Duampanua yang bernomor 09 tahun 2020 tanggal 7 Agustus 2020.
“Setelah pemberhentian Abd. Rahim Kilu diumumkan dibeberapa Masjid, sehingga memancing reaksi keras dari sebagian besar masyarakat Bittoeng”.
Masyarakat Bittoeng yang dinahkodai Supriadi (Pn. Evi), meminta kepada anggota DPRD, Kab. Pinrang guna menggelar Hearing “dengar pendapat” terkait pemberhentian kepala Lingkungan Bittoeng Abd. Rahim Kilu di Kel. Bittoeng, Kec. Duampanua.
Adapun yang turut hadir dalam Hearing tersebut, ialah Ketua Komisi I DPRD Kab. Pinrang Muh. Syahrul Sarman bersama Anggota Komisi I DPRD Kab. Pinrang, Kabag Hukum Setda Kab. Pinrang Yosef Pa’o, S.H, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kab. Pinrang Hj.A. Besse Erna Irawati, S.IP, M.Si, Kepala lingkungan dan masyarakat Bittoeng.
Supriadi (Pn. Evi) mengatakan di ruang badan legislasi DPRD kab. Pinrang, Jum’at 11 September 2020. Kepala Lingkungan Bittoeng, pada prinsipnya tidak keberatan untuk diberhentikan jadi Kepala Lingkungan Bittoeng, akan tetapi Etika Pemerintahan serta nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di masyarakat yaitu, dalam dialek Bugis “Sipakatau, Sipakaraja dan Sipakalebbi” sudah tidak ada lagi.
Kepala Lingkungan Bittoeng sudah mengabdi kepada Pemerintah dan masyarakat selama 19 tahun dengan SK Bupati dan diberhentikan dengan cara tidak terhormat tanpa alasan yang jelas.
“Kami selaku masyarakat Lingkungan Bittoeng, meminta kepada anggota Komisi I DPRD dan Bupati Pinrang untuk memproses ulang kembali pemberhentian Abd. Rahim Kilu sebagai Kepala Lingkungan”.
Supriadi menambahkan sekaligus meniru ucapan Kepala Kelurahan Bittoeng, “Lurah Bittoeng tidak pernah membuat surat usulan sendiri, hanya saja pada waktu itu pak Lurah dipanggil ke kantor Camat dan disodorkan surat yang sudah jadi untuk di tanda tangani,”
“Bahkan Kepala Kelurahan Bittoeng sempat melaporkan Empat warganya, ke Polsek Duampanua,” padahal kata Supriadi, Dinamika berdemokrasi yang sedikit berlebihan, sehingga terjadi insiden kecil di kediaman pak Lurah, insiden tersebut, tidak akan terjadi seandainya saja pak Lurah waktu itu ada di kantornya.
Padahal sebelumnya, Warga dan pak Lurah sudah janjian di kantor Lurah untuk menjemput surat yang dijanjikannya. “Surat pernyataan, bahwa memang benar pak Lurah tidak pernah membuat sendiri usulan untuk Bittoeng, ucapnya.
Ketua Komisi I DPRD Pinrang Muh. Syahrul Sarman, mengatakan Mengapresiasi adanya Aspirasi yang disampaikan masyarakat Kelurahan Bittoeng terkait permaslahan pemberhentian Kepala Lingkungan Bintoeng dan terkait tuntutan dari para Tomas, Toga, Toda dan Toko Pemuda Bittoeng, bahwa adanya miss communication ditingkat Kec. Duampanua dan bukan permasalahan Regulasi akan tetapi lebih kepada masalah adat istiadat mengenai proses pemberhentian Abd. Rahim Kilu.
Syahrul menambahkan, “Sangat menyesalkan permasalahan Pemberhentian Kepala Lingkungan Bittoeng yang berujung dengan adanya pelaporan ke Pihak Kepolisian oleh Lurah Bittoeng”. (8ar).