LUTRA- Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Wartawan (LSM-Pers) Kabupaten Luwu Utara kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negri luwu Utara, Senin 11/01/2021 dengan NO:012/SP/FP-LSM-PER,S/X/2020, terkait dugaan laporan adanya kejanggalan yang dilakukan distributor atau penyalur BPNT.
Organisasi kolaborasi antara NJO dan Wartawan mendatangi kantor Kejaksaan Negri Luwu Utara yang dipimpin langsung Ketua Organisasi itu sendiri, Almarwan dan diterima, oleh Kasi Pidsus dan Kasi Datum.
Kehadiran Almarwan selaku Ketua LSM PERS dan rekan-rekan menemui Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Luwu Utara, terkait laporan yang telah dilayangkan pada hari Senin 23/11/2020 Lulu. “Menyoal dugaan kejanggalan yang dilakukan distributor BPNT”.
“Almarwan berharap, agar pihak Kejaksaan serius menagani laporan tersebut, sebab apapun bentuk keuntungan yang diluar dari aturan pedoman Umum dan melakukan potongan dari hak masyarakat itu sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami harap pihak Kejaksaan serius menangani laporan dugaan kejanggalan penyaluran BPNT di Luwu Utara”.
Sementara pihak Kejaksaan Negri Luwu Utara melalui Kasi Pidsus A. Vickarias Tabriah dalam perbincangan itu menegaskan, bahwa kami sudah melakukan kordinasi kebeberapa pihak terkait dan akan terus melakukan tindakan selanjutnya terkait laporan ini.
“Pihak Kejaksaan akan terus melakukan pemanggilan kepada pihak terkait sebagai bentuk tindakan lanjutan, sembari menunggu bukti-bukti baru dari berbagai sumber termasuk LSM dan Masyarakat terkait dugaan ini,” tegas A. Vickarias T. (Zakaria).