PINRANG- Peredaran narkoba semakin marak diwilayah hukum Polres Pinrang, hal tersebut diungkapkan Kapolres Pinrang AKBP M. Arief Sugihartono saat menggelar Press Release di Halaman Makopolres Pinrang, Rabu 30 Juni 2021 tentang pengungkapan 1 Kg narkotika jenis Kokain.
Dari tangan pelaku, Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Kokain sebanyak 1 Kilogram (Kg) diwilayah hukumnya.
“Ia, tim berhasil mengamankan Tiga pelaku yang berinisial KNJ (44) adalah warga Lapalopo Kec. Mattiro Bulu, IRW (40) warga Abbanuang Desa Lerang Kecamatan Lanrisang dan MMD (51) yang juga warga Jampue Kec. Lanrisang, Kab. Pinrang”.
Kapolres Pinrang AKBP M. Arief Sugihartono yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Yudith Dwi Prasetya dalam Press Release menjelaskan, sangat mengapresiasi adanya kasus pengungkapan narkotika jenis Kokain 1 Kg diwilayah kerjanya, “Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika pertama jenis Kokain di Kabupaten Pinrang”.
Selain dari itu, ini menjadi bukti keseriusan atau komitmen kami di Jajaran Polres Pinrang dalam memberantas kasus penyalahgunaan narkoba, tegas AKBP Arief.
Arief menambahkan, barang haram ini rencananya akan diedarkan pelaku diwilayah hukum Kabupaten Pinrang dan sekitarnya, “barang haram tersebut berasal dari luar Sulawesi dan kemungkinan besar dari luar Negeri dan melibatkan jaringan Internasional”.
Narkotika jenis Kokain ini, kalau di rupiakan, berkisar Rp. 4-Rp5 Milyar, pungkasnya Kapolres Pinrang AKBP M. Arief Sugihartono. (8ar).