PINRANG- Setelah melakukan panggilan yang ke Tiga kalinya oleh Kejaksaan Negeri Pinrang, HB (59) selaku Komisaris PT. Pinrang Mall Sejahtera akhirnya di jemput paksa.
“HB (59) masuk dalam pencarian orang (DPO) oleh kejaksaan negeri pinrang”.
Pelaku HB ditangkap di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (3/12/2024) oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejari Pinrang, dan Tim Tabur AMC Kejagung RI.
“Proses penangkapan tersangka HB berhasil berkat kerjasama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen, Erfah Basmar, dan Tim Tabur Kejari Pinrang yang dipimpin Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara”.
Hal ini diungkapkan Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara saat menggelar press release di kantor Kejari Pinrang, Rabu 4 Desember 2024.
Agung Bagus Kade Kusimantara menyatakan, HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017-2024, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.278.555.466 (Satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).
“HB (Komisaris PT. Pinrang Sejahtera) beserta anaknya MAA yang juga Direktur PT. Pinrang Sejahtera”.
HB dinyatakan buron oleh Kejaksaan selama 2 bulan, dikarenakan mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka terkait Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024.
Untuk diketahui MAA dan HB disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (84R).