WAJO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, dalm hal ini Komisi II DPRD Wajo selaku penerima aspirasi dari karyawan perusahaan PT. Bintang Inti Gelora, yang bergerak sebagai vendor tenaga alih daya PLN Sengkang bertempat di gedung DPRD Kabupaten Wajo Jumat,07/08/2020, pukul 10.00 Wita.
Kedatangan para karyawan vendor PT. Bintang Inti Gelora, yang tergabung di Pengurus Konfederasi Pertambangan Dan Energi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, datang di DPRD Kabupaten Wajo, mempertanyakan kenapa gaji sudah tiga bulan berturut-turut selalu terlambat.
Namun kehadiran mereka di Gedung DPRD Kabupaten Wajo, harus memendang kekecewaan, dikarenakan tidak satupun perwakilan dari PLN Sengkang dan PT. Bintang Inti Gelora yang hadir.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), Abdul Kadir Nongko, sangat kecewa kepada pihak PLN Sengkang dan Perusahaan PT. Bintang Inti Gelora, karena mengingkari surat pangilan DPRD Kabupaten Wajo, itu sama halnya melecehkan lembaga DPRD.
“Kami datang mau mempertanyakan kenapa gaji karyawan selalu terlambat diberikan, ini kan kesewenang-wenangan, dan awalnya kita sudah menyurati, untuk mengikuti aturan ketenagakerjaan, karena karyawan butuh makan, kalau selalu terlambat itu bikin susah pekerja,” terang Abdul Kadir Nongko kepada media.
Ketua Penerima Aspirasi sekaligus Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, H. Suriadi Bohari, juga mencekal pihak PLN dan PT. Bintang Inti Gelora, karena melalaikan surat panggilan DPRD Kabupaten Wajo.
“Dianggap apa lembaga DPRD Kabupaten Wajo, itu benar-benar melecehkan, karena tidak menghiraukan surat resmi undangan tanpa diwakili satupun orang perwakilannya,” tegas H. Suriadi Bohari. (ADV/Hz).