WAJO- Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, Rapat Expose Perda Inisiatif terkait dengan usulan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 menggunakan masker dan menjaga jarak, Jumat, 10/07/2020, pukul 14.00 Wita.
Ketua Tim Wajo Institute Muh. Ahsan sebagai Pengkaji naskah akademik Perda Inisiatif Komisi II, langsung mendapat Amanah untuk melakukan pengkajian naskah Akademik Perda inisiatif .
Pada Kesempatan itu Ketua Komisi II DPRD Wajo, Ir. H. Sudirman Meru yang memimpin langsung rapat tersebut, yang di dampingi oleh Sekertaris Komisi II H. Suryadi Bohari. Turut Hadir dalam Expose tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Wajo, H. Firmansyah Perkesi, Kepala Dinas Pertanian Muh. Ashar, Kabag Hukum Pemda di Wakili oleh Samsinar, Ketua BPN Kabupaten Wajo di Wakili oleh Erwin Saputra, dan Bayu Utomo dari bagian legislasi DPRD Kabupaten Wajo, serta Tim ahli Wajo Insitute, Ardiyansah Rahim dan Anggota komisi II lainnya yang hadir adalah H. Muh. Risaldi, Mursalim, Herman Arif dan Andi Bakti Werang.
Ketua Komisi II, H. Sudirman Meru, menerangkan kalau Perda ini sangat penting, disamping amanah dari Undang-undang No. 41 Tahun 2009 juga merupakan salah satu Rujukan Persyaratan untuk mendapatkan bantuan secara maksimal dari Kementerian Pertanian untuk pengembangan Pertanian di Kabupaten Kota, tuturnya.
Perda inisiatif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB) dari Komisi II, mudah-mudahan segera dilahirkan agar bisa bermanfaat bagi masyarakat petani,” harapnya. (Adv/Hz).