PINRANG- Menanggapi maraknya pemberitaan akhir-akhir ini terkait dugaan hilangnya mobil Tagana milik Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pinrang, Komisi IV DPRD Kabupaten Pinrang menggelar hearing diruang rapat DPRD Pinrang dengan mengundang pihak-pihak yang terkait, Kamis 24 Maret 2022.
Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Kamaruddin, SH, MH dan dihadiri Anggota Komisi IV lainnya juga dihadiri oleh Kadis Sosial dan Eks Kadis Sosial Pinrang, serta Kabid Aset BPPKPD Pinrang, A. Nur Emilia, Iwan B, Bagian Pemerintahan Setda Pinrang.
Sementara, menurut Kamaruddin, hearing ini digelar untuk mengklarifikasi pemberitaan akhir-akhir ini terkait dugaan hilangnya mobil Tagana milik Dinas Sosial Kab. Pinrang.
Sedangkan menurut A. Nur Emilia, mobil Tagana tersebut tidak tercatat sebagai Asset Daerah Pinrang karena belum ada berita acara hibah dari Kementerian Sosial RI, jadi mobil itu bukan milik Pemerintah Daerah Pinrang, tapi statusnya hanya pinjam pakai oleh Dinas Sosial Pinrang, ungkapnya.
Sementara itu, menurut Eks Dinas Sosial, Hamka Mahmud mengatakan mobil tersebut tidak hilang, tapi mobil itu ada dibengkel dan pihak bengkel bersedia menyerahkan mobil tersebut kalau ongkos bengkelnya sebesar 27 juta diganti.
Menurut Kadis Sosial Pinrang, sebaiknya mobil itu dilihat dulu fisiknya secara langsung, atau minimal fotonya supaya bisa dicarikan jalan keluarnya dan bisa dilaporkan ke kementerian sosial RI bahwa mobil itu tidak hilang tapi ada dibengkel.
Ketua Komisi IV DPRD Pinrang, Kamaruddin, berharap kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Sosial Pinrang menyurat ke Kementerian Sosial RI disertai dengan bukti berupa foto-foto dan sebagainya bahwa mobil tersebut tidak hilang tapi ada, dan sekalian Dinas Sosial Pinrang mengajukan permohonan supaya mobil tersebut bisa dihibahkan ke Pemerintah Daerah Pinrang atau minimal bisa diperpanjang pinjam pakainya supaya bisa dianggarkan ongkos bengkelnya melalui anggaran Pemerintah Daerah Pinrang. (84R).