MAKASSAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, mengundang Delapan Provinsi untuk mengikuti rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu 17 Juli 2024.
Kegiatan rapat koordinasi dihadiri Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Zudan Arif Fakrulloh dan Sejumlah Kepala Daerah dari 8 Provinsi, yang diantaranya, Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Pj. Bupati Pinrang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang dan Inspektur Daerah Kabupaten Pinrang H. M. Aswin.
Kegiatan ini, diisi pemaparan materi oleh Wakil Ketua KPK-RI Johanis Tanak yang berkaitan dengan penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di seluruh Daerah.
Kegiatan ini, juga diisi dengan penandatanganan komitmen penguatan pemberantasan korupsi daerah oleh 8 Gubernur yang diundang pada kegiatan ini.
Pada kesempatan ini, Pj. Bupati Bupati Pinrang mengungkapkan, peran APIP memang perlu penguatan, hal ini tentunya untuk menciptakan Pemerintahan yang bersih, berintegritas, transparan dan menjauhi segala praktek – praktek yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dia mengungkap dukungannya kepada komitmen yang telah dibangun, sehingga bisa memberantas praktek – praktek yang dapat merugikan negara dalam bentuk korupsi.
“Kami selaku Pemerintah tentunya sangat mendukung komitmen yang telah dibangun, apalagi komitmen ini untuk membawa Daerah kearah yang lebih baik yang jauh dari praktek – praktek korupsi,” pungkas Pj. Bupati Ahmadi Akil. (*/84R).