PINRANG- Dalam rentan waktu yang tidak lama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang akan membuka perekrutan PPK dan PPS.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM KPU Kabupaten Pinrang Muh. Ali Djodding mengatakan, Pendaftaran PPK dan PPS berbeda dengan pendaftaran PPK dan PPS pada Pemilu lalu. “Untuk perekrutan PPK dan PPS saat ini menggunakan sistem online,” kata Ali Djodding saat dihubungi Jumat 11 November 2022.
Pendaftaran secara online menggunakan aplikasi SIAKBA dijadwalkan akan dibuka pada 20 November 2022 mendatang. “Server Aplikasi SIAKBA ini, terkoneksi dengan KPU RI”.
Menurut Ali Djodding, sebagai penanggung jawab Badan Adhock KPU, Pihaknya telah mengikuti rapat kordinasi dalam rangka persiapan dan uji beban aplikasi SIAKBA di KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam rapat kordinasi kata dia, turut memberikan materi adalah Prasadaan Harahap, selalu Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU RI. “Beliau menekankan, seleksi Badan Adhock tetap menjunjung tinggi profesionalisme, tanpa terpengaruh dengan tekanan tekanan dari pihak lain”.
Ali Djodding juga mengatakan, dalam perekrutan calon PPK dan PPS, akan melalui tiga tahapan yakni Seleksi Administrasi, Seleksi tertulis dengan system CAT. “Jika calon PPK dan PPS lolos dalam kedua tahapan itu, maka berhak mengikuti Tes wawancara”.
Dia menambahkan, Badan Adhock tidak membatasi umur bagi calon yang hendak menjadi PPK dan PPS, “termasuk tidak ada pembatasan periode bagi PPK, PPS maupun KPPS,” ucapnya. (84R).