PINRANG- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang Muh. Ali Jodding menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir, “Gugatan tersebut berkaitan dengan hasil Pilkada Kabupaten Pinrang yang berlangsung beberapa waktu lalu”.
Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Jodding menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen dan data yang diperlukan untuk memberikan klarifikasi di hadapan majelis hakim MK. “Kami bekerja sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Semua tahapan telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya, pada Kamis 19 Desember 2024.
KPU Pinrang juga telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU RI untuk memastikan kelengkapan dokumen. Selain itu, tim hukum KPU akan mendampingi selama proses persidangan di MK.
Gugatan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif dan perselisihan perolehan suara di beberapa kecamatan. Namun, KPU Pinrang optimis bahwa hasil pemilu yang mereka tetapkan sudah sesuai dengan fakta di lapangan.
“Saat ini, fokus kami adalah menjaga kepercayaan publik dan membuktikan bahwa KPU bekerja secara profesional,” tambah Ketua KPU Pinrang.
Sidang perdana gugatan PHPU ini dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa hari mendatang di Gedung MK, Jakarta. Sementara itu, masyarakat Pinrang diimbau untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, harapnya. (84R).