MOROWALI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali, melaksanakan Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020, di Aula KPUD Morowali, Jum’at (16/10/2020).
Sosialisasi tersebut, dihadiri oleh Komisioner KPUD Morowali, Kesbangpol Drs. H. Abdul Wahid Hasan, Kaban Pol PP, H. Nafsahu, Sekretaris dan Staf Kominfo, Tim Kampanye 01 dan 02, Pimpinan Partai Politik serta beberapa Media Online atau Cetak.
Ketua KPUD Morowali Ervan, SH, dalam sambutan mengatakan, bahwa aturan atau Mekanisme Kampanye yang dilakukan, tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya,” ujar Ervan.
Lanjut menjelaskan, hanya saja Pemilihan Gubernur atau Kepada daerah kali ini, dilakukan secara Konvesional lebih mengutamakan Kesehatan bersama dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” tuturnya.
Ervan juga mengatakan dalam hal ini, mengundang pula beberapa Media Online atau Cetak, untuk bersama mensosialisasikan tahapan-tahapan Pilkada lanjut,” ucapnya.
Dan berharap, bagi seluruh lapisan masyarakat, bisa mematuhi protokoler kesehatan, apalagi dalam tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub),” tegas Ervan, SH.
Senada dengan itu, Abdul Samad, juga mengatakan, “bahwa Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pemilihan serentak lanjutan, seperti salah satunya adalah, setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye dan/Pihak lain yang terlibat dalam Pemilihan serentak wajib melaksanakan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9, paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Sementara pemaparan materi Sosialisasi Tahapan Kampanye, yang dibawakan Abdul Samad, S. Pd, dengan Tema “Pelaksanaan Kampanye Pemilihan serentak 2020 di masa pandemi Covid-19″.
Abdul Samad, S. Pd, dalam pemaparannya menjelaskan,” Landasan Hukum dalam pelaksanaan Kampanye mengacu pada, UU 6/2020, Perubahan UU 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, PKPU 5 Tahun 2020, Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan 2020, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, perubahan PKPU 4 Tahun 2017 Tahun Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan PKPU 13 Tahun 2020 Perubahan kedua dari PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pemilihan serempak dimasa Bencana Non Alam.
Penjelasan makna Kampanye, Jadwal Kampanye, Tim Kampanye serta Fasilitas Metode Kampanye oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten, dan Kota, turut dipaparkan dalam Sosialisasi Tahapan Kampanye Tahun 2020. (Yunus Salissing).