PINRANG- KPUD Kab. Pinrang gencar memverifikasi keanggotaan Partai Politik (Parpol). “Ini merupakan bagian dari salah satu tahapan pada pemilu 2024” dimana, parpol peserta pemilu terlebih dahulu melakukan pendaftaran yang selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi (verad) dan verifikasi faktual (verfak) dimulai pada tanggal 17 Oktober s/d 4 November 2022.
Semua tahapan tersebut dilalui, maka yang terakhir dilakukan penetapan dan pencabutan nomor Parpol peserta Pemilu Tahun 2024.
Ali Jodding salah satu Kordinator kelompok tim verfak Parpol dari KPU Pinrang mengatakan bahwa, hari ini sudah memasuki hari kelima verifikasi keanggotaan Parpol yang diawali verifikasi kantor/sekretariat dan kepengerusuan Partai politik, ucapnya Selasa 25 Oktober 2022
Sekarang ini, lanjutnya, bersama seluruh anggota tim menyusuri seluruh desa/kelurahan dan kampung di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang dan posisi terakhir hari ini Senin, 24 Oktober 2022 berada didesa bungi, pagi hari menyasar desa Massewae dan Maroneng.
“Cukup banyak warga Kecamatan Duampanua yang masuk sebagai anggota dan tersebar disembilan Parpol jumlahnya juga bervariasi setiap desa/kelurahan,” ujarnya.
Sementara Yudiman divisi tekhnis KPU Pinrang mengatakan, setelah beberapa waktu lalu kita adakan verikasi administrasi sekarang ini memasuki tahapan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung bersangkutan yang menjadi anggota Parpol. “Setidaknya di Kabupaten Pinrang setiap parpol harus memiliki minimal 408 anggota Parpol yang sah sebagai anggota dan memiliki KTA Parpol,” terang Yudiman.
Sehingga, lanjut Yudiman, kami di KPU Pinrang dibagi menjadi lima tim untuk turun kedesa desa/kelurahan diwilayah Kabupaten Pinrang.(84R).