WAJO- Tim Resmob Satreskrim Polres Wajo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Wajo, AKBP Haji Factur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal, yang diwawancarai oleh awak media pada hari Rabu, tanggal 2 Agustus 2023, mengungkapkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa sekitar pukul 13.00 WITA, terjadi penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban di Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kejadian tersebut terjadi Pada hari rabu 2 Agustus 2023, sekitar pukul 03.10 WITA, Kejadian tersebut bermula ketika terlapor dan 3 orang temannya datang ke kos-kosan korban. Setelah masuk ke kamar no.39, mereka ditegur oleh pemilik kamar dan terlapor merasa tersinggung, sehingga memukul pemilik kamar (ABDUL), temannya (FITRI), dan istrinya (NOVI). Selanjutnya, pemilik kosan (pelapor) menegur terlapor, dan sebagai respons, terlapor melempar pelapor dengan tempat sampah dan memukulnya. Terlapor kemudian lari ke kamarnya, mengunci pintu, dan menghubungi temannya SUPRIS untuk meminta bantuan. SUPRIS datang bersama beberapa orang lainnya ke tempat tersebut. Pada saat itu, salah satu dari teman SUPRIS bernama MUH.YANI ditikam oleh terlapor, FENDI Alias BROTO, sehingga korban mengalami luka tusuk di bagian leher kanan.
Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah keluarganya di Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, anggota Resmob Polres Wajo langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian diamankan di Polres Wajo.
Dari hasil interogasi Lel. Fendi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan menusuk leher kanan.
Selanjutnya, pelaku akan dibawa ke Mako Polres Wajo untuk proses selanjutnya. (*/Aha).