PINRANG- Keberadaan KWH listrik yang terpasang di salah satu bangunan liar (diatas trotoar) menuai sorotan. Pasalnya, pemasangan instalasi listrik tersebut diduga tidak memiliki izin yang jelas dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Temuan ini terungkap saat aparat gabungan (Satpol P3KP di dukung TNI-Polri) melakukan penertiban bangunan liar di Jln. Basuki Rahmat dan Jln. Ir. Juanda (Jln. Jampu), pada Jum’at (30/1/2026).
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan bangunan nonpermanen yang berdiri di atas fasilitas umum namun sudah dialiri listrik lengkap dengan KWH meter.
Salah seorang petugas di lokasi mengungkapkan bahwa pemasangan KWH listrik pada bangunan liar seharusnya tidak dibenarkan tanpa dokumen kepemilikan lahan dan izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan dari instansi terkait.
“Ini menjadi perhatian serius, karena bangunan yang jelas-jelas melanggar aturan justru difasilitasi dengan aliran listrik,” ujarnya.
Penertiban ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah munculnya bangunan liar baru yang memanfaatkan fasilitas negara secara ilegal.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 2 Februari 2026. Meneger UPL Sawitto, Angriawan mengatakan, KWH lintrik yang ada di lapak salah satu warga di Jln. Basuki Rahmat (depan Aspol), sudah ada sejak tahun 2024 dan itu legal.
“Ia, persyaratan untuk mendapatkan KWH, sudah melalui prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (84R).















