WAJO- Untuk memastikan alat ukur yang sah dan melindungi kepentingan konsumen dari kecurangan pedagang pada transaksi jual beli di Pasar dalam wilayah kabupaten Wajo, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Wajo bekerja sama dengan Persatuan Pengusaha Padi (Perpadi) Kabupaten Wajo menggelar sidang tera/tera ulang terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang dipergunakan oleh Pedagang.
Kegiatan sidang tera/tera ulang yang dilakukan di Anabanua, Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, Sabtu (26/9/2020).
Hal tersebut, dilakukan menyusul banyaknya isu yang beredar terkait Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, yang digunakan pedagang diduga mencurangi petani kita.
Pada kegiatan sidang tera ulang tersebut dihadiri Wakil Bupati Wajo, H. Amran, NSE,
Camat Maniangpajo, Syamsul Bahri, Ketua Perpadi kabupaten Wajo, Amran, Kapolsek Maniangpajo dan Petugas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Wajo.
Terkait sidang tera ulang tersebut, Wakil Bupati Wajo, H. Amran, SE, mengatakan bahwa kegiatan tera/tera ulang adalah upaya melaksanakan amanah Undang- undang no. 2 tahu 1981 tentang Metrologi legal. Yang bertujuan untuk melindungi kepentigan umum, perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Hasil dari sidang tera ulang ini, sebanyak 73 unit timbangan yang sudah ditera dan 2 timbangan duduk yang sudah ditera diamankan pihak Polsek Maniangpajo, karena dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat. (Hms/Hz).