PINRANG- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan, menemukan adanya kucuran Dana Hibah senilai Rp. 2,6 Milyar di Kabupaten Pinrang yang belum dipertanggung jawabkan. Dana Hibah yang jadi temuan itu salah satunya berada di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang Andi Suyuti tidak menampik hal itu.
Andi Suyuti mengatakan, Laporan Pertanggung Jawaban yang menjadi temuan itu dari Kerukunan Pelajar dan Mahasiswa Pinrang (KPMP). “Sampai saat Pemeriksaan BPK Sulsel, LPJ Dana Hibah KPMP tidak diserahkan,” kata dia saat ditemui di Kantornya Jumat 16 Desember 2022.
Dia mengatakan, besaran Dana Hibah yang belum dipertanggung jawabkan berkisar Puluhan juta rupiah. “Besaran Dana Hibah untuk KPMP Tahun 2021 lalu, sebesar Rp. 200 juta”.
Menurut dia, jika dalam Tahun ini, LPJ Dana Hibah itu belum diserahkan, “Maka Dana Hibah untuk Tahun ini, tidak akan dicairkan”.
Sebab lanjut dia, persyaratan untuk pencairan Dana Hibah harus menyelesaikan pertanggung jawaban Danah Hibah yang telah diterima sebelumnya.
Sementara Dana Hibah yang belum dipertanggung jawabkan lainnya disebutkan dibagian Kesra dan Kesbang Pol Pinrang. (84R).