WALMAS- Program Sanitasi Masyarakat yang dikucurkan dari Pusat oleh Kementrian PUPR Direktorat Jendral Cipta Karya RI “diduga ada pelanggaran secara masif yang dilakukan oleh pengurus KSM di Desa Seriti Kecamatan Lamasi Timur, nampaknya Dinas Perkim Kab. Luwu dalam hal ini selaku Satker/Pendamping tidak mampu bertindak tegas kepada Pengurus KSM Desa Seriti”.
Beberapa bulan yang lalu terkait laporan LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) Luwu, dimana saat ini masih ada pengadaan barang yang tersimpan dibelakang salah satu warga / penerima Program Sanitasi yang bersumber dari dana Anggaran Pusat DAK, ujar Sekertaris LSM BAN Luwu, kepada media ini.
Dari penuturan warga / penerima Program Sanitasi berbasis kelompok ini masih ada beberapa penerima belum terpasang yang dilakukan oleh Pengurus KSM Desa Seriti, ada kurang lebih 10 rumah tangga, ungkap salah satu warga yang meminta tidak dipublikasikan namanya kepada LSM BAN Luwu.
Seharusnya sudah dapat dinikmati oleh masyarakat penerima manfaat pada tahun 2019 atau tahun berikut, tapi hingga ujung tahun 2020 masih terdapat Bantuan tersebut tersimpan dibelakang rumah warga saat ditemukan barang tersebut, tadi sore, namun sayang sampai saat ini program belum juga terealisasi entah apa penyebabnya.
Akibat keterlambatan realisasi program tersebut, banyak penerima manfaat dalam hal ini masyarakat Desa Seriti Kecamatan Lamasi Timur Kabupaten Luwu bertanya-tanya mengenai kegiatan Kelompok Sanitasi Masyarakat yang di Ketua oknum berinisial AB.
“Pada Tahun 2019 yang lalu hingga sekarang Tahun 2020 belum diselesaikan semuanya oleh kelompok pengelolah Program Sanitasi Masyarakat,” ungkap salah satu Tokoh Agama yang enggan disebutkan identitasnya, ketika ditemui LSM BAN Luwu, disela kegiatan menjaga Pos Jaga Covid-19 dibatas Kecamatan Lamasi Timur Selasa (22/12/2020).
Dia juga menyayangkan apakah bisa seorang anggota BPD Desa Seriti menjadi Ketua KSM di Program tersebut, menurut sepengetahuan saya fungsi BPD itu mengawasi program yang ada di Desa bukan ikut andil dalam kegiatan pengelolaan, tandasnya.
Sementara itu ditempat terpisah, saat ditemu LSM BAN Luwu, Kepala Desa Seriti mengatakan, bahwa kegiatan tersebut, masa sebelum saya menjabat Kepala Desa. “Saya tidak tahu mengenai program tersebut, karena saya mulai menjabat pada akhir Tahun 2019. Kemungkinam Program itu ketika masih dijabat oleh Kepala Desa Seriti lama berinisial YR,” ucap dia.
Tokoh Pemuda sekaligus Pemerhati Masyarakat juga mengatakan, bahwa Program Sanitasi Masyarakat yang ada di Desa Seriti yang dianggarkan oleh Dirjen Cipta Karya RI kurang lebih menelan anggaran Rp. 200 juta dan penerima program ini sebanyak 86 KK, ujar Tokoh Pemuda yang juga tidak mau disebut namanya.
LSM BAN Luwu, terus mencari informasi lebih lengkap dan ditemukan salah satu sarana Program Sanitasi Masyarakat berupa barang bukti alat penampung Sanitasi tersebut, dirumah salah seorang warga yang hingga Bulan Mei tahun 2020 sampai sekarang belum juga terpasang padahal Program ini seharusnya sudah terealisasi di Lapangan pada Tahun 2019.
“Terkait Program Sanitasi di Desa Seriti Kecamatan Lamasi Timur, yang diduga ada Penyelewengan / Mangkrak LSM BAN Luwu, mendesak kepada pihak penegak hukum, agar segera mengusut tuntas persoalan ini, tutup Sekertaris LSM BAN Luwu”. (AP).