ENREKANG, ASPIRASI Desa merupakan Sentral penting dalam kehidupan bertatanegara Republik Indonesia, sehingga harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu sektor penting dalam pengelolaan Desa yaitu pembentukan dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dihaparkan menjadikan desa menjadi lebih mandiri, meningkatkan perekonomian Desa, mengoptimalkan aset Desa agar bermamfaat untuk kesejahteraan Desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah.
Namun dalam penerapannya BUMDes sering tidak berjalan dengan baik dikarnakan mendapatkan intervensi sampai pengambilan hak pengelolaan oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of office.
Maka dari itu Aliansi Masyarakat Enrekang Anti Korupsi (MERAK) bersama dengan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Enrekang melakukan pengaduan ke Polres Enrekang terkait tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan, pemalsuan dokumen dan Mark Up anggaran yang terjadi pada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Tindalun, Kec. Anggeraja, Kab. Enrekang.
“Hari ini kami dari Aliansi Masyarakat Enrekang bersama dengan LSM GMBI Distrik Enrekang memasukkan surat pengaduan ke Polres Enrekang tentang dugaan penyalahgunaan kekuasaan, pemalsuan dokumen dan Mark Up Anggaran yang terjadi pada Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Tindalun tahun anggaran 2019.” Ucap Koordinator Aliansi MERAK Muh. Fajar
Pada pengelolaan BUMDes di Desa Tindalun tahun Anggaran 2019 terjadi banyak dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tindalun yang menggunakan jabatannya untuk mengambil alih pengelolaan Anggaran, pengadaan barang, hingga dugaan pemalsuan dokumen terkait pengadaan program TV kabel.
“Dari hasil investigasi kami bersama dengan LSM GMBI Distrik Enrekang mendapati besar dugaan telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of office) oleh Kepala Desa Tindalun”.
Di tempat yang sama Rusmin Sekretaris LSM GMBI Distrik Enrekang menjelaskan selain penyalahgunaan kekuasaan, dugaan pemalsuan dokumen dan Mark Up pun terjadi dalam kasus ini.
“Itu bisa dilihat dari tanggal pada bukti transaksi pengeluaran uang dari bendahara desa tertanggal 25 dan 26 Januari 2020, tidak sesuai dengan tanda bukti pengeluaran uang untuk belanja material TV kabel dan pembayaran upah pekerja tertanggal 30 Desember 2019 ditambah lagi seharusnya desa tidak melakukan pencairan kegiatan apapun di tahun 2020 untuk program tahun 2019 karena sudah melewati batas waktu pencairan”. Kata Rusmin.
Rusmin juga menyampaikan bahwa, mereka dari LSM GMBI dan Aliansi MERAK akan terus melakukan pengawasan kepada setiap Desa yang ada di Kabupaten Enrekang.
“Ini merupakan langkah awal kami untuk melakukan pengawasan kepada seluruh Desa-desa khususnya, yang ada di Kabupaten Enrekang. Apalagi kami sudah mendapatkan banyak laporan dari masyarakat di beberapa Desa dan kami akan tindak lanjuti itu,” ungkat Rusmin sebelum meninggalkan lokasi. (Ani Hasan).