ENREKANG, ASPIRASI POST- Wabah Covid-19 di Indonesia sekarang ini sudah menjadi darurat sipil, sehingga banyak daerah yang melakukan karantina wilayah hingga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya untuk menekan penyebaran wabah tersebut.
Namun disisi lain dengan diberlakukannya pembatasan-pembatasan tersebut, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam segi ekonomi, khususnya untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Banyak pembatasan yang terjadi mulai dari aktivitas perkantoran, pendidikan, usaha sampai aktivitas yang menjadi rutinitas sehari-hari dari masyarakat harus dikurangi, bahkan ada himbauan dari Pemerintah Pusat sampai Daerah yang bahkan memang meniadakan aktivitas yang menjadi rutinitas masyarakat.
Dari himbauan yang dikeluarkan sangat tidak sesuai yang terjadi di lapangan, kenapa hal itu bisa terjadi ? jelas karena persoalan mempertahankan kelangsungan hidup.
Banyak peraturan Perundang Undangan yang juga kemudian mengalami perubahan seperti peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020, yang dimana inti perubahan itu adalah pengalihfungsian penggunaan Dana Desa.
Berdasar karena itulah LSM GMBI Distrik Enrekang kemudian melakukan kegiatan investigasi ke Desa-desa dan kemudian hasil-hasil investigasi tersebut, akan disampaikan ke Dinas Sosial dan Pemdes. “Dengan adanya perubahan peraturan ini berarti terjadi perubahan pengalokasian penggunaan Dana Desa ke penanganan Covid-19 di tambah dengan banyaknya bantuan-bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah maka kami pikir harus ada langkah pengawalan yang dilakukan, agar tidak terjadi tindakan penyelewangan,” tutur Kadiv Investigasi LSM GMBI Rinaldi, saat di temui setelah dari Dinas sosial Kab Enrekang.
LSM GMBI Distrik Enrekang mempertanyakan ke Dinas Sosial sebagai Lembaga yang berperan penting dalam pengawalan bantuan terutama masyarakat yang terdampak dan rentan/miskin karena ada persoalan yang kami dapatkan di beberapa Desa/Kelurahan terkait bantuan.
“Jadi maksud kami datang kesini adalah untuk mempertanyakan tentang bantuan ke Dinas Sosial sebagai Lembaga yang berperan penting dalam pengawalan bantuan, khususnya dalam penanganan pandemi ini. Saya pertanyakan berapa jumlah data yang masuk terkait penerima bantuan dan bantuan apa saja yang ada di kab. Enrekang ?” tegas Rinaldi.
Namun setelah mendengar jawaban dari pihak Dinsos, rasa berat hati untuk menerima pernyataan tersebut, karena pihak Dinsos seolah-olah selama ini memang tidak ada penekanan kepada kepala desa dan lurah dalam pengawalan masyarakat rentan/miskin yang paling berhak menerima bantuan, bahkan disebutnya ada data yang sampai 2 tahun belum diremajakan oleh pihak Desa ataupun Kelurahan.
Dengan nada bicara yang santai beliau menyampaikan kami percaya saja dengan apa yang dikerjakan oleh Aparat Desa dan Kelurahan. Ditambahkannya, juga, bahwa untuk bantuan penanganan wabah ini Kelurahan hanya bisa menunggu apakah akan mendapatkan atau tidak. “Jika Desa jelas anggaran Dana Desanya tapi Kelurahan ya menunggu saja jika ada,” penjelasan beliau dengan nada bicara yang santai.
“Sangat kecewa mendengar pernyataan itu saya sampai berpikir, terus apa yang dikerja selama ini oleh pendamping terkait data rentan/kemiskinan di Kabupaten Enrekang ? anggaran pendampingan dipakai ke mana?.
Menurut kajian teman-teman, kemungkinan besar akan terjadi konflik horizontal dikalangan masyarakat bawah. Hal tersebut, akan memperbesar terjadinya tindakan kriminalitas jika Pemerintah setempat tidak sigap menanggapi polemik ini. Anggaran yang diperuntukkan ke Dinas Sosial 3 M dari total anggaran yang disiapkan Pemda Enrekang sebesar 15 M, namun ternyata baru 200 juta lebih yang dicairkan, harusnya penanganan Covid-19 ini menjadi prioritas Pemda, terutama masyarakat rentan/miskin.” penjelasan Kadiv Investigasi ini kepada kami.
Setelah merasa cukup dengan informasi yang diperoleh dari Dinas Sosial, rombongan LSM GMBI itu kemudian melanjutkan ke Pemdes.
Ada bebarapa pokok pertanyaan yang mereka sampaikan, diantaranya :
1. Apakah benar bahwa ada bantuan Pemerintah senilai Rp. 100 jt untuk penanganan covid-19 ini karna pada saat awal di berlakukannya posko-posko siaga di Desa-desa ada kabar yang berkembang di masyarakat seperti itu ?.
2. Dari manakah berasal dana yang di gunakan oleh Desa-desa untuk menggaji penjaga palang posko siaga, sabun, disanfektan, dan keperluan-keperluan lainnya di posko siaga, karena 30% dari Dana Desa sudah di potong untuk BLT-DD ? Dan apakah ada penggunaan Dana tersebut, memiliki pedoman berapa jumlah anggaran yang bisa digunakan oleh Desa ?.
“Untuk bantuan sejumlah 100 juta itu sepengetahuan kami, bahwa itu tidak ada, jadi isu yang berkembang di masyarakat itu adalah salah. Pemerintah mengucurkan dana 30% dari jumlah Dana Desa untuk bantuan ini. Kemudian anggaran yang digunakan di posko-posko siaga itu tidak memiliki pedoman tetap tentang berapa persen Dana Desa yang bisa diambil jadi itu adalah kewenangan Desa,” jawab sSaf Pemdes kepada Perwakilan LSM GMBI.
Rasa kecewe setelah mendapatkan jawab demikian, khususnya ternyata anggaran yang digunakan untuk posko siaga itu tidak memiliki pedoman tetap yang berarti memperbesar peluang terjadinya tindakan “bermain-main” dengan Dana Desa.
“Memang perlu pengawalan yang ketat dari masyarakat dan juga Pemerintah harus terus di dorong untuk melakukan koordinasi ke tingkat paling bawah dalam menangani Pandemi Covid-19 ini, khususnya di Kabupaten Enrekang”. Tutur Rinaldi.
Satu hal yang juga menjadi penekanan penting dari pihak LSM GMBI kepada Pemdes, bahwa fakta dilapangan menunjukan banyak penjaga-penjaga portal/palang posko siaga yang tidak menjalankan SOP yang benar mulai dari berkumpul terlalu banyak di posko sampai dengan banyak yang tidak menggunakan masker.
“Satu hal juga yang perlu menjadi perhatian Pemerintah, agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap penjaga posko siaga, karena banyak yang tidak sesuai SOP. Jangan sampai mereka menjaga orang lain, agar tidak menyebarkan wabah ini, namun mereka sendiri lupa, bahwa jangan sampai mereka sendirilah yang menjadi sumber atau penyebar wabah itu sendiri,” tegas pihak LSM GMBI. (Ani Hasan).