PINRANG- Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi International (HAKI) yang jatuh pada 9 Desember, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Anti Korupsi (LSM PAKU) meminta Kajati Sulsel transparan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pinjaman Daerah dan rekening Gendut eks Bupati Pinrang H. Andi Aslam Patonangi dan Pembangunan Jembatan Bamba Batulappa yang ditangani Kejati Sulsel, “sampai saat ini kasusnya masih belum jelas”.
Hal ini disampaikan Putra Ketua LSM PAKU, Kamis 9 Desember 2021 pagi melalui via Whatsapp.
Lanjut dari itu, Kasus Pinjaman Daerah dan Rekening Gendut eks Bupati Pinrang H. Andi Aslam Patonangi yang sudah lama bergulir di Kejati Sulsel sampai saat ini tidak ditau kejelasannya.
“Kalau semua aturan dilanggar, dan tidak sesuai peruntukanya, apalagi ada niat untuk memperkaya diri sendiri maka LSM PAKU mengkwatirkan itu akan menjadi masalah terhadap hukum,” kata Putra.
Tidak hanya itu, kata Putra kasus lainnya seperti Jembatan Bamba belum menuai titik terang. Pasalnya, hingga kini, Aparat Penegak Hukum tindak pidana tipikor, disebut hanya menetapkan satu orang tersangka padahal, kasus ambruknya Jembatan Bamba Batulappa diduga melibatkan banyak pihak.
“Untuk itu, LSM PAKU juga meminta kepada Kejati Sulsel, mampu mengungkap dua kasus besar tersebut karna kami duga ada orang besar yang terlibat didalam kasus ini “Dari rakyat, untuk rakyat, dan kembali ke rakyat,” tegas Putra. (84R).