PALOPO- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Luwu Raya menyoroti tambang galian C milik Rais yang berada di Kel. Sendana, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, yang di duga tidak memiliki Izin Operasional (IUP), hal ini diungkapkan Ketua LSM L Zainal Abidin Said, S.Ag, Jum’at (20/9/2024) setelah menerima keluhan dari masyarakat setempat.
Dia mengatakan, tambang galian C tersebut tidak memiliki Izin Operasional (IUP) dan Izin Eksplorasi, tetapi kata pemilik tambang “Rais dia memiliki izin”, namun sampai saat ini, Rais tidak pernah memperlihatkan surat izinnya kepada pihak kami dan dia sudah melanggar Undang Undang yang berlaku, ucap Zainal Abidin Said.
Lebih ironis lagi, bahwa kegiatan tambang “ilegal” tersebut, kami menduga dibekap oleh Aparat Pemerintah setempat seperti Camat dan RT/RW, tutur Zainal Abidin Said.
Zainal menambahkan, kami sudah melakukan upaya-upaya penyampaian secara persuasif kepada saudara Rais agar dapat menghentikan sementara kegiatan tambang galian C tersebut sampai Izin Op (IUP) diterbitkan, namun aktivitas penambangan masih berlanjut dan sudah meresahkan aktivitas warga setempat.
Zainal berharap, kepada pihak yang berwajib, segera mengambil langkah hukum atau tindakan yang bedasarkan KUHAP, dikarenakan kegiatan Tambang C itu tanpa memiliki izin adalah PIDANA, tegasnya. (AP).