PINRANG- Ketua DPRD Pinrang H. Muhtadin beserta Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, SH, menerima sejumlah mahasiswa yang berasal dari Institut Cokroaminoto Pinrang saat melakukan orasi di Gedung DPRD Pinrang, Selasa 4 Juni 2024.
Mahasiswa menuntut adanya Perda terkait investasi permanen pada PD Karya dan PDAM Tirta Sawitto,
Selain itu, mereka juga menuntut adanya revisi Perda Nomor 09 Tahun 2002 tentang miras dan adanya transparansi pemusnahan miras sitaan di Kabupaten Pinrang.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Ketua DPRD Pinrang, H. Muhtadin menjelaskan bahwa, DPRD Pinrang saat ini, memang sedang menggodok Ranperda tentang penyertaan modal untuk PD Karya dan PDAM Tirta Sawitto, ucapnya.
Terkait dengan Perda Nomor 09 Tahun 2002 tentang minuman keras (miras), setelah dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak, dapat disimpulkan bahwa memang Perda tersebut harus dilakukan revisi karena ada beberapa pasal yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
“Masalah ini, kami sudah koordinasikan dengan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pinrang untuk segera melakukan perubahan terhadap Perda ini,” ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Pinrang.
Hal senadah juga disampaikan Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, SH, sebenarnya sudah sejak Tahun 2023 lalu Perda penyertaan modal ini kami usulkan, Akan tetapi ada perubahan regulasi terhadap penamaan Perusda Kabupaten Pinrang sehingga lembaganya dulu yang dibuatkan Perda dan telah ditetapkan pada tahun 2023 lalu, “untuk penyertaan modal, baru dibahas di tahun 2024 ini,” terang Yosep Pao. (84R).