BONE- Setelah proses persidangan berjalan di Pengadilan Negeri Watampone terkait kasus Narkoba yang menjerat Rijal alias Ical akhir nya Ketua Majelis Hakim Surachmat, SH.MH, membacakan putusan vonis terhadap terdakwa 5 tahun penjara denda 1 milyar 100 juta rupiah subsider 1bulan, pada hari Selasa 14 Juli 2020.
Dimana Vonis Majelis hakim lebih rendah di banding Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara dengan ditetapkannya pasal 112 (2) tentang Narkotika.
Ketika awak media mempertanyakan Banding, JPU Erwin, “menandaskan kita akan laporkan dulu ke Kejari, kemudian akan di lanjutkan ke Kejati, ini kan perkara Kejati,” ungkapnya apalagi masih ada tujuh hari untuk kita pikirkan.
Menyangkut vonisnya Ical 5 tahun kurungan, kita sependapat dengan Majelis Hakim dan itu hukuman terendah sesuai pasal 112 (2) dengan pertimbangan Hakim bahwa, terdakwa menderita cacat permanen, kedua kakinya tidak kuat berjalan lagi, akibat luka tembakan dan kini kondisinya masih infeksi.
Sementara di tempat terpisah Penasehat Hukum Rijal, Rahmawati, SH, di dampingi Andi Nur Harun, SH, mengatakan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Ical kita pikir-pikir dulu, kan ada waktu selama 7 hari untuk berfikir, kita pun menunggu apa keinginan klien kami, semoga dia bisa menerima hal itu kalaupun tidak, masih ada upaya Konstitusional sesuai UU yang berlaku, imbuh Rahmawati. (Ani Hasan).