PINRANG- Mantan anggota DPRD Kab. Pinrang periode 2014-2019 berinisial SA (46) merupakan warga Kel. Data Kec. Duampanua Kab. Pinrang.
Satres Narkoba Polres Pinrang meringkus SA (46) saat melakukan pesta narkoba jenis sabu sabu dikediamannya bersama dengan rekannya yang berinisial SU (23) pada, Minggu malam (4/2021) sekira pukul 21.30 WITA lalu.
Kapolres Pinrang AKBP M. Arief Sugiharto melalui Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Theo Dorus kepada insan pers, Senin 12 Juli 2021 membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan anggota Satres Narkorba Polres Pinrang, “iya, yang bersangkutan kami ringkus dikediamannya sesaat setelah usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu, adapun barang bukti yang turut kami amankan, yaitu sabu sisa pakai serta alat isap, dan setelah kita lakukan tes urine, hasilnya positif,” ungkap AKP Theo Dorus,
Lanjut dari itu, Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar menambahkan, terduga pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (8ar).