PINRANG- Setelah makukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan pergudangan, yang ada di Jalan Briptu Suherman (Jln. Lingkar) serta yang berada di Pusat Perkotaan.
Rapat Dengar Pendapat ini, dilaksanakan diruang rapat paripurna dan turut dihadiri Ketua DPRD Pinrang, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ketua Komisi II dan III serta Instansi terkait.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Pinrang H. Muhtadin, pada Selasa 7 Juni 2023 yang menghasilkan beberapa keputusan.
Dari keputusan yang dibacakan Ketua DPRD Pinrang H. Muhtadin diantaranya, Setiap gudang yang tidak memiliki izin harus ditindak lanjuti sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) RT/RW Tahun 2022, Pasal 41 tentang kawasan industri, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 35 huruf F bahwa kawasan industri seluas sekitar 379 hektar berada di Kecamatan Mattiro Bulu dan Kecamatan Suppa, Pinrang.
“Gudang yang ada di Jalan Briptu Suherman, tidak diperbolehkan dan Perda ini harus ditegakkan oleh Instansi terkait” setiap bangunan yang memiliki izin toko, tidak boleh dialihfungsikan menjadi gudang.
Lanjut dari itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkewajiban menindak lanjuti Perda RT/RW sesuai dengan aturan yang ada, “Tidak perlu lagi menunggu rekomendasi dari Instansi terkait”.
Bahkan, setiap bangunan yang tidak memiliki izin, harus dilakukan tindakan oleh Instansi terkait sesuai aturan yang ada, pungkasnya.
Pada kesempatan RDP yang digelar atas laporan sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum Komunikasi LSM Kabupaten Pinrang.
Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Muhtadin meminta kepada Bapimperda untuk melakukan rapat kerja dengan Instansi terkait, mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut penegakan Perda ini.(84R).