JENEPONTO- Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto di Pimpin oleh AIPDA Abd. Rasyad melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor dan barang elektronik, di Lingkungan Bontoparang, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.
Pelaku berinisial J (39) merupakan warga Kampung Goyang, Desa Altar, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Pelaku adalah DPO dari Polres Jeneponto, Bulukumba, Bantaeng dan DPO LPKA Kelas II Maros. Saat hendak ditangkap oleh petugas, pelaku melawan dengan sebilah parang. Meski sudah diberi tembakan peringatan, namun pelaku tetap melawan. Karena petugas merasa terancam, akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.
“Tersangka berinisial J berusaha menyerang petugas dengan sebilah parang pada saat akan diamankan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali, dalam konferensi pers, di Aula LT I Mapolres Jeneponto, Minggu (6/2/2022).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan tindak pidana pencurian di Kampung Kanang-Kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, dengan modus pelaku masuk kedalam rumah dengan merusak jendela rumah yang terkunci dan mengambil barang berupa 1 Buah Handphone merk Vivo, 1 Buah Laptop Merk Dell yang di simpan korban di meja dalam rumahnya, sehingga korban mengalami kerugian Rp. 6 juta.
Korban atas nama Syahdan (43), Pekerjaan ASN, alamat Kampung Kanang-Kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, ungkap Kasat Reskrim AKP Hambali.
Hambali menjelaskan berdasarkan laporan polisi tersebut diatas anggota Resmob Tim Pegasus yang di Pimpin oleh Kanit Resmob Polres Jeneponto AIPDA Abd. Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan perihal pencurian tersebut yang sudah meresahkan di Jeneponto dan beberapa kabupaten di Wilayah hukum Polda Sulsel. (K-J).