PINRANG- Maimunah atau biasa disapa Hajah Muna terpidana kasus Narkotika, kini sudah membayar pidana dendanya sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI bernomor 2496 K/Pid.Sus/2015.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pinrang Fauzan Eka Prasetia, SH, MH, saat menggelar Press Release Selasa 11 Juni 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang.
Lanjut Fauzan, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H, M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pinrang Andi Baso Sulolipu Amir, S.H, menerima pembayaran Pidana denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dari pihak terpidana Maimunah dalam perkara Narkotika berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor RI Nomor 2496 K/Pid.Sus/2015.
Fauzan menambahkan, didalam amar putusan, terdakwa Maimunah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (Lima) Gram, serta melakukan tindak pidana secara bersama-sama menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan benda bergerak atau tidak bergerak, menyimpan dan mentrasfer uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika”.
Dimana, Maimunah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maimunah alias Hajah Muna dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Untuk diketahui bahwa, pada hari yang sama terhadap uang pembayaran pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) pihak Kejari Pinrang langsung melakukan penyetoran ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Pinrang, pungkasnya. (84R).