• Tentang Kami
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 15, 2026
Koran Aspirasi Post - Aktual, Inspiratif, dan Inovatif
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
Koran Aspirasi Post - Aktual, Inspiratif, dan Inovatif
No Result
View All Result

Memiliki Barang Haram, Maimunah di Ganjar 20 Tahun Penjara Denda 1 M

Admin by Admin
Juni 12, 2024
0
Memiliki Barang Haram, Maimunah di Ganjar 20 Tahun Penjara Denda 1 M
0
SHARES
53
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

PINRANG- Maimunah atau biasa disapa Hajah Muna terpidana kasus Narkotika, kini sudah membayar pidana dendanya sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI bernomor 2496 K/Pid.Sus/2015.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pinrang Fauzan Eka Prasetia, SH, MH, saat menggelar Press Release Selasa 11 Juni 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang.

Lanjut Fauzan, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H, M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pinrang Andi Baso Sulolipu Amir, S.H, menerima pembayaran Pidana denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dari pihak terpidana Maimunah dalam perkara Narkotika berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor RI Nomor 2496 K/Pid.Sus/2015.

BacaJuga

Ardi Pelansir Solar Besar, Tak Tersentuh APH

Rugikan Negara, Eks Kades Lembang Mesakada Ditetapkan Tersangka

Fauzan menambahkan, didalam amar putusan, terdakwa Maimunah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (Lima) Gram, serta melakukan tindak pidana secara bersama-sama menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan benda bergerak atau tidak bergerak, menyimpan dan mentrasfer uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika”.

Dimana, Maimunah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maimunah alias Hajah Muna dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Untuk diketahui bahwa, pada hari yang sama terhadap uang pembayaran pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) pihak Kejari Pinrang langsung melakukan penyetoran ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Pinrang, pungkasnya. (84R).

Previous Post

Kobaran Api Hanguskan Rumah dan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah

Next Post

Polemik Antara Pelapor dan Terlapor, Aktivis Desak Polisi Periksa Kasus N dan KR

Related Posts

Ardi Pelansir Solar Besar, Tak Tersentuh APH
Hukum

Ardi Pelansir Solar Besar, Tak Tersentuh APH

by Admin
Januari 15, 2026
0

TOWUTI- Siapa yang tak kenal pelansir solar besar asal Towuti yang satu ini. Keberadaanya, setiap hari di SPBU Nuha mengambil...

Read more
Rugikan Negara, Eks Kades Lembang Mesakada Ditetapkan Tersangka

Rugikan Negara, Eks Kades Lembang Mesakada Ditetapkan Tersangka

Januari 7, 2026
​Sat Reskrim Polres Pinrang di Backup Polsek Tiroang Bongkar Sabung Ayam

​Sat Reskrim Polres Pinrang di Backup Polsek Tiroang Bongkar Sabung Ayam

Desember 21, 2025
IRT Tuntut Keadilan Atas Kematian Suaminya, Akibat Dianiaya Gegara Utang Piutang

IRT Tuntut Keadilan Atas Kematian Suaminya, Akibat Dianiaya Gegara Utang Piutang

Oktober 14, 2025
Satres Narkoba Polres Pinrang Musnahkan 2,2 Kg Narkotika

Satres Narkoba Polres Pinrang Musnahkan 2,2 Kg Narkotika

September 25, 2025
Next Post
Polemik Antara Pelapor dan Terlapor, Aktivis Desak Polisi Periksa Kasus N dan KR

Polemik Antara Pelapor dan Terlapor, Aktivis Desak Polisi Periksa Kasus N dan KR

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Telah Hadir Pelatihan/Kursus Alat Berat di Bungku Morowali

Telah Hadir Pelatihan/Kursus Alat Berat di Bungku Morowali

September 13, 2020
Posko Covid Dibuang Ke Sungai

Posko Covid Dibuang Ke Sungai

Juli 1, 2020
Akun Facebook Natali Kristin Dilaporkan

Akun Facebook Natali Kristin Dilaporkan

Juli 8, 2020
Puluhan Mobil Terjebak Dijalur Alternatif Ke Toraja, Wabup Luwu Ikut Mendorong Bersama Warga

Puluhan Mobil Terjebak Dijalur Alternatif Ke Toraja, Wabup Luwu Ikut Mendorong Bersama Warga

Juli 7, 2020
Jalur Trans Sulawesi Radda-Masamba Sekarang Bisa Dilalui Mobil

Jalur Trans Sulawesi Radda-Masamba Sekarang Bisa Dilalui Mobil

Juli 16, 2020

Kini Hadir di Palopo Kolam Renang dan Resto Wae Kan’Bass Swimming Pool

Juli 17, 2019
Wakil Bupati Soppeng Buka Turnament Sepak Bola Mini

Wakil Bupati Soppeng Buka Turnament Sepak Bola Mini

1
Rotasi dan Mutasi Bergerak, Bupati Pinrang Tekankan Kepejabat Yang Dilantik Harus Bekerja Cepat, Adaptif dan Responsif

Rotasi dan Mutasi Bergerak, Bupati Pinrang Tekankan Kepejabat Yang Dilantik Harus Bekerja Cepat, Adaptif dan Responsif

0

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Soppeng Melaksanakan “Perpustakaan Ceria”

0

Kepala UPT SDN 045 Rante Malino Minta Guru Jangan Tambah Libur

0

Sambut HUT Bhayangkara 73 Polres Luwu dan TNI Lakukan Donor Darah

0

Pasca Banjir Jembatan di Desa Pute Mata Rusak Parah

0
Rotasi dan Mutasi Bergerak, Bupati Pinrang Tekankan Kepejabat Yang Dilantik Harus Bekerja Cepat, Adaptif dan Responsif

Rotasi dan Mutasi Bergerak, Bupati Pinrang Tekankan Kepejabat Yang Dilantik Harus Bekerja Cepat, Adaptif dan Responsif

Januari 15, 2026
Ardi Pelansir Solar Besar, Tak Tersentuh APH

Ardi Pelansir Solar Besar, Tak Tersentuh APH

Januari 15, 2026
Lakukan Visitasi dan Kunjungan, Wabup Pinrang Tegaskan Pentingnya Pembenahan Menyeluruh di RSUD Lasinrang

Lakukan Visitasi dan Kunjungan, Wabup Pinrang Tegaskan Pentingnya Pembenahan Menyeluruh di RSUD Lasinrang

Januari 14, 2026
Tingkatkan Kualitas Kesehatan, Bupati Pinrang Resmikan Gedung Rawat Jalan PKM Mattiro Bulu

Tingkatkan Kualitas Kesehatan, Bupati Pinrang Resmikan Gedung Rawat Jalan PKM Mattiro Bulu

Januari 14, 2026
Pemandangan Langkah dan Unik, Kadis Perkim LH Tegur Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

Pemandangan Langkah dan Unik, Kadis Perkim LH Tegur Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

Januari 13, 2026
Kado Spesial di Awal Tahun, Satres Narkoba Ungkap 3,2 Kg Sabu dan Amankan 4 Terduga Pelaku

Kado Spesial di Awal Tahun, Satres Narkoba Ungkap 3,2 Kg Sabu dan Amankan 4 Terduga Pelaku

Januari 13, 2026

BERITA TERBARU

Rotasi dan Mutasi Bergerak, Bupati Pinrang Tekankan Kepejabat Yang Dilantik Harus Bekerja Cepat, Adaptif dan Responsif

Rotasi dan Mutasi Bergerak, Bupati Pinrang Tekankan Kepejabat Yang Dilantik Harus Bekerja Cepat, Adaptif dan Responsif

Januari 15, 2026
Ardi Pelansir Solar Besar, Tak Tersentuh APH

Ardi Pelansir Solar Besar, Tak Tersentuh APH

Januari 15, 2026
Lakukan Visitasi dan Kunjungan, Wabup Pinrang Tegaskan Pentingnya Pembenahan Menyeluruh di RSUD Lasinrang

Lakukan Visitasi dan Kunjungan, Wabup Pinrang Tegaskan Pentingnya Pembenahan Menyeluruh di RSUD Lasinrang

Januari 14, 2026
Tingkatkan Kualitas Kesehatan, Bupati Pinrang Resmikan Gedung Rawat Jalan PKM Mattiro Bulu

Tingkatkan Kualitas Kesehatan, Bupati Pinrang Resmikan Gedung Rawat Jalan PKM Mattiro Bulu

Januari 14, 2026
Pemandangan Langkah dan Unik, Kadis Perkim LH Tegur Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

Pemandangan Langkah dan Unik, Kadis Perkim LH Tegur Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

Januari 13, 2026
Kado Spesial di Awal Tahun, Satres Narkoba Ungkap 3,2 Kg Sabu dan Amankan 4 Terduga Pelaku

Kado Spesial di Awal Tahun, Satres Narkoba Ungkap 3,2 Kg Sabu dan Amankan 4 Terduga Pelaku

Januari 13, 2026
Koran Aspirasi Post – Aktual, Inspiratif, dan Inovatif

Indeks berita terbaru hari ini. Memuat berita Daerah, Hukum, Politik, Ekonomi, Olahraga, Kesehatan & Artikel. Disajikan secara akurat dari sumber terpercaya

Ikuti Kami

Kategori Populer

  • Artikel
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Berita Terbaru

Rotasi dan Mutasi Bergerak, Bupati Pinrang Tekankan Kepejabat Yang Dilantik Harus Bekerja Cepat, Adaptif dan Responsif

Rotasi dan Mutasi Bergerak, Bupati Pinrang Tekankan Kepejabat Yang Dilantik Harus Bekerja Cepat, Adaptif dan Responsif

Januari 15, 2026
Ardi Pelansir Solar Besar, Tak Tersentuh APH

Ardi Pelansir Solar Besar, Tak Tersentuh APH

Januari 15, 2026
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 www.aspirasipost-news.com - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • ARTIKEL

© 2020 www.aspirasipost-news.com - Portal Berita Terpercaya