PINRANG- Menindaklanjuti hasil rapat serta pembentukan tim penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum dan dinilai mengganggu estetika kota, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang memimpin langsung rapat persiapan rencana penertiban, Senin (19/1/2026) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dalam arahannya, A. Calo Kerrang menegaskan bahwa langkah persuasif tetap menjadi pendekatan utama sebelum dilakukan tindakan penertiban.
Dirinya meminta para Camat dan Lurah untuk mulai melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pedagang agar melakukan penertiban secara mandiri.
Langkah ini diambil guna agar proses penataan berjalan humanis, terukur, dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk menyesuaikan aktivitas usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekda Pinrang, A. Calo Kerrang mengungkapkan bahwa penertiban ini bukan semata-mata untuk membatasi ruang usaha masyarakat, melainkan sebagai upaya menciptakan wajah kota yang lebih tertib, indah, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Selain mengganggu estetika kota, keberadaan PKL yang berjualan hingga menggunakan badan jalan dan fasilitas umum juga kerap menimbulkan keluhan masyarakat karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.
Di sisi lain, persoalan kebersihan juga menjadi perhatian serius. Aktivitas berdagang yang tidak tertata dinilai sering meninggalkan sampah yang berdampak pada kebersihan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Melalui langkah penataan ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap tercipta keseimbangan antara keberlangsungan usaha para pedagang dengan kepentingan masyarakat luas, sehingga ruang publik dapat dimanfaatkan secara optimal, tertib, dan nyaman oleh seluruh warga. (*/84R).















