PINRANG- Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Upah Minimum, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pinrang melalui Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial, melakukan pemantauan terhadap penerapan upah minimum di wilayah Kabupaten Pinrang, Selasa 10 Desember 2024.
“Kegiatan tersebut berlangsung Mulai Senin-Kamis, selama 4 Hari”.
Pemantauan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan agar perusahaan dan industri di Kabupaten Pinrang mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial, Etty Herawati, ST, M.Si, mengatakan bahwa kegiatan ini penting untuk mencegah adanya pelanggaran terkait pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan upah minimum di seluruh Indonesia. Kami bertanggung jawab memastikan bahwa perusahaan di daerah ini mengikuti aturan tersebut, guna memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan memastikan kesejahteraan mereka,” ujar Etty.
Dalam pelaksanaan pemantauan, pihak Disnakertrans Kabupaten Pinrang melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan di sektor manufaktur dan perdagangan yang ada di daerah tersebut. Selain memastikan upah yang dibayarkan sesuai dengan standar, petugas juga memverifikasi pelaksanaan hak-hak lainnya, seperti jaminan sosial tenaga kerja.
Sementara itu, Etty juga menambahkan bahwa bagi perusahaan yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan upah minimum, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berharap semua perusahaan dapat mematuhi peraturan ini, karena hal tersebut bukan hanya demi kepentingan pekerja, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di Kabupaten Pinrang,” tutupnya.
Diharapkan dengan adanya pemantauan rutin ini, kesejahteraan pekerja di Kabupaten Pinrang dapat terjamin dan tercipta hubungan industri yang harmonis antara perusahaan dan pekerja. (84R).