LUTRA- Polres Luwu Utara melalui Satres Narkoba, berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara. Penangkapan tersebut terjadi karena warga tersebut diduga melakukanTindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu, Selasa 10/10/23.
Berawal dari laporan Masyarakat setempat yang melapor lewat via telpon kepada Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui nomor kontak pengaduan masyarakat yang telah disebarkan pada Jum,at Curhat beberapa waktu lalu oleh Kapolres Luwu Utara, dan setelah laporan diterima, Kapolres Luwu Utara langsung memerintahkan Kasat Narkoba dan jajarannya untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Tak berselang lama Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Muhammad Jayadi, S.Sos, bersama jajaran setelah menerima perintah langsung gerak cepat dan alhasil, setelah melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 18.10 Wita, bertempat di Dusun Toarogo’ Desa Tandung Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara, terbukti seorang warga jenis kelamin Laki laki, berinisial K alias Or (42) diduga kuat memiliki obat terlarang jenis sabu.
Berdasarkan barang bukti tersebut, yakni 6 (enam) shacet plastik klip bening yang masing-masing berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,85 (dua puluh tiga koma delapan puluh lima) gram dengan shacetnya, Uang tunai Rp. 21.600.000 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), 3 (tiga) pak plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah shacet kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah pipet kaca/pireks, 3 (tiga) buah sendok shabu, 5 (lima) buah pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terpasang pipet, 2 (dua) buah pengantar api, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, 1 (satu) unit hand phone merk Vivo warna biru bersama simcardnya, oknum tersebut langsung digelandang ke Mapolres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjut.
Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Luwu Utara dan “diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Milyar,” ungkap IPTU Muhammad Jayadi. (*/Zakaria).