PINRANG- Dunia pendidikan di Kab. Pinrang kembali tercoreng oleh ulah oknum Guru yang tegah mencabuli siswanya sendiri, di mana kasus pencabulan ini terjadi di salah salatu Mts di Kab. Pinrang.
Berdasarkan laporan “polisi, LPB /418 / XI /2020 / SPKT, tanggal 19 Nopember 2020 . Pelapor Pendamping Hukum Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kab. Pinrang”.
Terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawa umur yang bernama Mansur (32) bersama rekanya Abd Majid (55) adalah Guru Honorer di Pesantren Mts DDI Patobong dan Fadli (29) adalah Bujang Sekolah di Mts DDI Patobong Kec. Mattirosompe Kab. Pinrang, ungkap Kanit PPA Polres Pinrang IPDA Muis Panrita.
IPDA Muis Panrita menambahkan, Unit PPA Polres Pinrang yang di Back Up oleh Team Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang AIPDA Aris, SH, telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis 19 November 2020 di Desa Patobong Kec. Mattirosompe Kab. Pinrang.
Lanjut Muis, kejadian yang menimpa beberapa pelajar terjadi pada 23 Oktober 2020 di Kompleks Asrama Mts DDI Patobong, Desa Patobong Kec. Mattiro Sompe Kab. Pinrang.
Dari hasil intrigasi, kata Muis, Ketiga pelaku yakni, Mansur, Abd. Majid dan Fadli telah mengakui semua perbuatannya yang di mana telah melakukan perbuatan cabul atau menyodomi beberapa pelajar laki-laki di Sekolah Mts DDI Patobong Kab. Pinrang.
“Adapun cara pelaku melakukan perbuatan cabul yaitu, para pelaku memegang alat kelamin korban menggunakan tangan dan ada juga yang memasukkan alat kelamin korban kemulutnya hingga mengeluarkan air mani”.
Ketiga pelaku sodomi dibawa keposko Resmob dan kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut, (8ar).