• Tentang Kami
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 8, 2026
Koran Aspirasi Post - Aktual, Inspiratif, dan Inovatif
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
Koran Aspirasi Post - Aktual, Inspiratif, dan Inovatif
No Result
View All Result

MK Menggelar Sidang Ke-2 Sengketa Pilkada Pinrang

Admin by Admin
Januari 31, 2025
0
MK Menggelar Sidang Ke-2 Sengketa Pilkada Pinrang
0
SHARES
166
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

PINRANG- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati Pinrang) pada Jumat 31 Januari 2025, bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Sidang ini mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak untuk 5 perkara, termasuk PHPU Kepala Daerah Kabupaten Pinrang dengan nomor perkara *123/PHPU.BUP/XXIII/2025*.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra, Ahmad Azis selaku Kuasa Hukum Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang) menyampaikan beberapa bantahan terhadap permohonan pemohon.

BacaJuga

Tim Silat TSPM Smansa Siap Harumkan Nama Sekolah

Satres Narkoba Polres Pinrang Gencar Sosialisasikan Bahaya Laten Narkoba Kepada Masyarakat

“Legal standing atau kedudukan hukum pemohon tidak memenuhi syarat karena selisih suara mencapai 12 ribu lebih, melebihi ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan PHPU,” tegasnya.

Ahmad Azis juga menyatakan bahwa semua permohonan pemohon terkait dugaan money politik dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massiv (TSM) di 179 TPS di 11 Kecamatan tidak memiliki dasar yang jelas.

“Dalil yang diajukan pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung bukti yang kuat. Selain itu, beberapa laporan yang diajukan ke Bawaslu Pinrang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Sementara itu, M. Nursal selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait (Pasangan Nomor Urut 2 H. A. Irwan Hamid – Sudirman Bungi) menyampaikan 4 hal krusial dalam sidang tersebut.

“Pelanggaran yang didalilkan pemohon di 179 TPS di 11 Kecamatan tidak memiliki dasar sama sekali. Narasi dan petitum permohonan pemohon tidak terkoneksi dengan bukti yang diajukan,” ungkapnya.

M. Nursal juga menegaskan bahwa sejak April 2024, jauh sebelum pemungutan suara, H. A. Irwan Hamid sebagai calon incumbent sudah tidak menjabat sebagai Bupati Pinrang.

“Netralitas ASN yang didalilkan pemohon juga telah dilaporkan ke Sentra Gakumdu dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, hasil rekapitulasi di 179 TPS yang dipermasalahkan telah ditandatangani oleh saksi-saksi dari pemohon,” jelasnya.

Lebih jauh, M. Nursal mengungkapkan bahwa pemohon juga tidak patuh dalam pelaporan dana kampanye kepada KPU Pinrang.

“Jika pemohon memang menjadi peraih suara terbanyak, menurut peraturan, mereka tidak memenuhi syarat untuk dilantik karena pelanggaran administrasi ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Aswar selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Pinrang menyampaikan bahwa Bawaslu telah menerima beberapa laporan pelanggaran.

“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Sentra Gakumdu, laporan-laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dilanjutkan. Dari 13 laporan pelanggaran netralitas ASN, 11 laporan telah diteruskan ke BKN, sementara 2 lainnya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Aswar juga menegaskan bahwa dari 179 TPS yang didalilkan pemohon, hanya 3 laporan yang masuk ke Bawaslu.

“176 TPS lainnya dinyatakan tidak terjadi pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa dalil pemohon tidak didukung oleh bukti yang kuat,” tambahnya.

Untuk diketahui, KPU Pinrang menghadapi tuntutan dari pemohon PHPU Kepala Daerah kabupaten Pinrang (Pasangan Nomor urut 1 Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir).

Sesuai dengan ketentuan, Mahkamah konstitusi akan Kembali menggelar sidang pembacaan putusan sehingga hasil dari sidang sengketa PHPU akan memiliki kekuatan hukum yang tetap dan akan dijadwalkan beberapa waktu mendatang.(AK-8).

Previous Post

Pj Bupati Pinrang Terima Audiensi KMP-UNM

Next Post

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme, RSUD Lasinrang Menggelar Rapat Evaluasi Kinerja dan Kerja Tahun 2024-2025

Related Posts

Tim Silat TSPM Smansa Siap Harumkan Nama Sekolah
Daerah

Tim Silat TSPM Smansa Siap Harumkan Nama Sekolah

by Admin
Mei 7, 2026
0

PINRANG- Puluhan Pesilat yang tergabung dalam Tim Tapak Suci Putra Muhammadiah (TSPM) Smansa Pinrang bertolak ke Makassar mengikuti Celebes Silat...

Read more
Satres Narkoba Polres Pinrang Gencar Sosialisasikan Bahaya Laten Narkoba Kepada Masyarakat

Satres Narkoba Polres Pinrang Gencar Sosialisasikan Bahaya Laten Narkoba Kepada Masyarakat

Mei 5, 2026
Kabar Gembira, Gaji Guru P3K dan Guru P3K Paruh Waktu Akan Terbayarkan Sesuai Juknis Dari Kemendikbud

Kabar Gembira, Gaji Guru P3K dan Guru P3K Paruh Waktu Akan Terbayarkan Sesuai Juknis Dari Kemendikbud

Mei 5, 2026
Meldawati Mampu Menjalankan Amanah di SDN 228 Lagaroang

Meldawati Mampu Menjalankan Amanah di SDN 228 Lagaroang

Mei 5, 2026
Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tipikal Pemimpin Transformasional

Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tipikal Pemimpin Transformasional

Mei 4, 2026
Next Post
Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme, RSUD Lasinrang Menggelar Rapat Evaluasi Kinerja dan Kerja Tahun 2024-2025

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme, RSUD Lasinrang Menggelar Rapat Evaluasi Kinerja dan Kerja Tahun 2024-2025

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Telah Hadir Pelatihan/Kursus Alat Berat di Bungku Morowali

Telah Hadir Pelatihan/Kursus Alat Berat di Bungku Morowali

September 13, 2020
Posko Covid Dibuang Ke Sungai

Posko Covid Dibuang Ke Sungai

Juli 1, 2020
Akun Facebook Natali Kristin Dilaporkan

Akun Facebook Natali Kristin Dilaporkan

Juli 8, 2020
Puluhan Mobil Terjebak Dijalur Alternatif Ke Toraja, Wabup Luwu Ikut Mendorong Bersama Warga

Puluhan Mobil Terjebak Dijalur Alternatif Ke Toraja, Wabup Luwu Ikut Mendorong Bersama Warga

Juli 7, 2020
Jalur Trans Sulawesi Radda-Masamba Sekarang Bisa Dilalui Mobil

Jalur Trans Sulawesi Radda-Masamba Sekarang Bisa Dilalui Mobil

Juli 16, 2020

Kini Hadir di Palopo Kolam Renang dan Resto Wae Kan’Bass Swimming Pool

Juli 17, 2019
Wakil Bupati Soppeng Buka Turnament Sepak Bola Mini

Wakil Bupati Soppeng Buka Turnament Sepak Bola Mini

1
Tim Silat TSPM Smansa Siap Harumkan Nama Sekolah

Tim Silat TSPM Smansa Siap Harumkan Nama Sekolah

0

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Soppeng Melaksanakan “Perpustakaan Ceria”

0

Kepala UPT SDN 045 Rante Malino Minta Guru Jangan Tambah Libur

0

Sambut HUT Bhayangkara 73 Polres Luwu dan TNI Lakukan Donor Darah

0

Pasca Banjir Jembatan di Desa Pute Mata Rusak Parah

0
Tim Silat TSPM Smansa Siap Harumkan Nama Sekolah

Tim Silat TSPM Smansa Siap Harumkan Nama Sekolah

Mei 7, 2026
Satres Narkoba Polres Pinrang Gencar Sosialisasikan Bahaya Laten Narkoba Kepada Masyarakat

Satres Narkoba Polres Pinrang Gencar Sosialisasikan Bahaya Laten Narkoba Kepada Masyarakat

Mei 5, 2026
Kabar Gembira, Gaji Guru P3K dan Guru P3K Paruh Waktu Akan Terbayarkan Sesuai Juknis Dari Kemendikbud

Kabar Gembira, Gaji Guru P3K dan Guru P3K Paruh Waktu Akan Terbayarkan Sesuai Juknis Dari Kemendikbud

Mei 5, 2026
Meldawati Mampu Menjalankan Amanah di SDN 228 Lagaroang

Meldawati Mampu Menjalankan Amanah di SDN 228 Lagaroang

Mei 5, 2026
Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tipikal Pemimpin Transformasional

Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tipikal Pemimpin Transformasional

Mei 4, 2026
IWO Sulsel : Pers Harus Jadi Motor Penggerak Pendidikan di Era Digital

IWO Sulsel : Pers Harus Jadi Motor Penggerak Pendidikan di Era Digital

Mei 2, 2026

BERITA TERBARU

Tim Silat TSPM Smansa Siap Harumkan Nama Sekolah

Tim Silat TSPM Smansa Siap Harumkan Nama Sekolah

Mei 7, 2026
Satres Narkoba Polres Pinrang Gencar Sosialisasikan Bahaya Laten Narkoba Kepada Masyarakat

Satres Narkoba Polres Pinrang Gencar Sosialisasikan Bahaya Laten Narkoba Kepada Masyarakat

Mei 5, 2026
Kabar Gembira, Gaji Guru P3K dan Guru P3K Paruh Waktu Akan Terbayarkan Sesuai Juknis Dari Kemendikbud

Kabar Gembira, Gaji Guru P3K dan Guru P3K Paruh Waktu Akan Terbayarkan Sesuai Juknis Dari Kemendikbud

Mei 5, 2026
Meldawati Mampu Menjalankan Amanah di SDN 228 Lagaroang

Meldawati Mampu Menjalankan Amanah di SDN 228 Lagaroang

Mei 5, 2026
Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tipikal Pemimpin Transformasional

Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tipikal Pemimpin Transformasional

Mei 4, 2026
IWO Sulsel : Pers Harus Jadi Motor Penggerak Pendidikan di Era Digital

IWO Sulsel : Pers Harus Jadi Motor Penggerak Pendidikan di Era Digital

Mei 2, 2026
Koran Aspirasi Post – Aktual, Inspiratif, dan Inovatif

Indeks berita terbaru hari ini. Memuat berita Daerah, Hukum, Politik, Ekonomi, Olahraga, Kesehatan & Artikel. Disajikan secara akurat dari sumber terpercaya

Ikuti Kami

Kategori Populer

  • Artikel
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tim Silat TSPM Smansa Siap Harumkan Nama Sekolah

Tim Silat TSPM Smansa Siap Harumkan Nama Sekolah

Mei 7, 2026
Satres Narkoba Polres Pinrang Gencar Sosialisasikan Bahaya Laten Narkoba Kepada Masyarakat

Satres Narkoba Polres Pinrang Gencar Sosialisasikan Bahaya Laten Narkoba Kepada Masyarakat

Mei 5, 2026
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 www.aspirasipost-news.com - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • ARTIKEL

© 2020 www.aspirasipost-news.com - Portal Berita Terpercaya