PINRANG- Operasi Yustisi sekaligus pembagian masker yang digelar oleh Muspika Kecamatan Duampanua untuk menindak lanjuti peraturan Bupati Pinrang, No. 34 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan penularan wabah Virus Corona (Covid-19) yang digelar di Pasar Tradisional Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, Senin 21 September 2020.
Selain mensosialisasikan peratutan Bupati Pinrang No. 34 Tahun 2020, Camat Duampanua Zulkarnain Gaffar, S. Sos, M.H, juga menghimbau kepada para pedagang dan masyarakat yang hendak berbelanja di pasar tradisional pekkabata, agar selalu di siplin dan mematuhi Protokol Kesehatan.
Dia juga menambahkan “pembagian masker di Pasar Tradisional Pekkabata, yang paling kami prioritaskan adalah para Pedagang, Pembeli, pemilik warung makan dan kerumunan masyarakat yang berada di sekitaran Pasar yang tidak menggunakan masker.”
Operasi Yustisi ini tentang pentingnya menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di dalam maupun di luar rumah, apalagi saat berada di Pasar atau di tempat keramaian lainnya dan pentingnya mencuci tangan dengan menggunakan Sabun ataupun Hand Shanitaizer, Jaga Jarak antara para penjual dan pembeli dan menghindari kerumunan yang tidak penting serta menghimbau apabila menghadiri hajatan, agar masker yang di bagikan selalu digunakan.
Camat Duampanua Zulkarnain Gaffar, S. Sos, MH, juga menambahkan, Penggunaan masker dan penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung Percepatan dan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta akan memberikan sanksi teguran kepada para Pedagang dan Pembeli serta masyarakat yang berkumpul di sekitar Pasar Pekkabata yang kedapatan tidak menggunakan masker ataupun masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, ungkapnya. (8ar).