PAREPARE, ASPIRASI POST- Warga Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare yang bernama Abdul Latif (42) yang berprofesi sebagai buruh serabutan di duga telah mencabuli Dua Anak Tirinya yang masih di bawa umur.
Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto saat gelar press Release pada Jumat (31/1) mengatakan, aksi bejat yang dilakukan Abdul Latif (42), ini diendus bermula dari laporan warga, setelah kedua korban menceritakan perbuatan tak senonoh yang di terima dari ayah tirinya.
Keduanya saling curhat lantaran tidak tahan atas perlakuan bejat sang ayah tiri, ucap Budi Susanto saat rilis kasus pada Jumat (31/01).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Aipda Dewi Noya menambahkan, kedua korban takut melaporkan perbuatan ayah tirinya, lantaran mendapat ancaman dari pelaku.
Setelah kedua korban curhat ke warga dan akhirnya warga yang melaporkan kasus tersebut. Ternyata keduanya diancam oleh pelaku, sehingga mereka tidak melaporkan perlakuan ayah tirinya kepada ibunya,
Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana perlindungan anak 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar. (Akbar).













