WAJO- Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Wajo, mendatangi Kantor DPRD Wajo untuk menyampaikan aspirasi. Kamis, 3/2/ 2022.
Kedatangan Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi (FPE), KSBSI Wajo ini, diterima oleh Anggota DPRD Wajo dari Fraksi PAN, H. Sudirman Meru yang bertugas sebagai tim penerima Aspirasi.
Ketua DPC FPE KSBSI Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko dihadapan Tim penerima Aspirasi membeberkan beberapa hal yang menjadi sorotan KSBSI kepada PT Energi Sengkang. Pertama, PT Energi Sengkang tidak menyediakan dokter perusahaan secara permanen yang khusus melayani para pekerja.
Padahal, menurut Kadir, sesuai dengan perjanjian antara PT Energi Sengkang dan Pekerja yang diwakili oleh KSBSI pada bulan Agustus tahun 2019, pada salah satu pointnya telah disepakati, bahwa PT Energi Sengkang harus menyiapkan dokter perusahaan dengan kontrak permanen. Tapi apa yang terjadi, lanjut Kadir, ternyata pihak perusahaan tidak menyiapkan dokter permanen sejak mundurnya dokter perusahaan beberapa tahun yang lalu.
“Kita sudah sepakat bahwa perusahaan menyiapkan dokter dengan kontrak permanen. Tapi yang terjadi sekarang, perusahaan justeru memakai dokter yang bertugas di Puskesmas Lempa,” ujarnya.
Kadir menyebut, dalam perjanjian sudah jelas dikatakan dokter yang dipakai adalah dokter yang sudah bersertifikat sesuai dengan undang-undang.
“Apakah harus kita biarkan perusahaan yang seakan akan mempermainkan undang-undang dan perjanjian dengan pekerja. Keselamatan pekerja harus diutamakan, apalagi mayoritas pekerja adalah 90 persen penduduk lokal, jangan anggap sepele pekerja yang ada di dalam. Kami melihat ada ketidak beresan dalam manajemen PT Energi Sengkang,” tuturnya.
Hal kedua yang disoroti Kadir adalah tidak adanya Safety Officer yang disiapkan oleh perusahaan. Padahal tugas utama dari Safety Officer adalah memberikan briefing dan peringatan kepada para pekerja tentang keselamatan kerja sebelum para pekerja memulai aktivitas.
Kata Kadir, sesuai dengan penelusuran yang dilakukan KSBSI, sampai hari ini belum ada Safety officer di PT Energi Sengkang.
“Sudah 3 tahun tidak ada Safety officer di PT Energi Sengkang, padahal perusahaan besar. Kami selalu ingatkan perusahaan agar menunjuk Safety Officer untuk meminimalkan kecelakaan kerja,” sebutnya.
Kadir merinci selama kurung waktu 2 tahun ini, sudah terjadi 3 kali kecelakaan kerja, 2 orang pada tahun 2020 yaitu Mulyadi dan Muslimin, serta 1 orang pada tahun 2021 yaitu Muh. Tahir.
“Lucunya, kecelakaan kerja yang terjadi pada tahun 2020, hanya satu yang dilaporkan ke Disnaker Wajo,” jelasnya.
Kadir juga mempersoalkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja. DPC FPE KSBSI Kabupaten Wajo, menyampaikan Aspirasi di Kantor DPRD Wajo (foto : Gus),“Perusahaan diduga telah melakukan intimidasi, buktinya, pekerja dilarang mengikuti rapat dengan serikat pekerja beberapa waktu yang lalu,” imbuhnya.
Selain 3 hal tersebut, hal lain yang menjadi sorotan dari KSBSI adalah adanya penawaran pesangon yang dilakukan oleh manjemen kepada para pekerja sebelum kontrak berakhir.
“Kenapa perusahaan menawarkan pesangon kepada pekerja, padahal kontrak belum berakhir, ada apa ini,” ujar Kadir.
Kadir juga memberikan warning kepada PT Energi Sengkang, jika kontrak berakhir, maka harus ada pihak yang bertanggungjawab terhadap pekerja.
“Jika kontrak berakhir, harus ada pihak yang bertanggungjawab dengan kelangsungan hidup pekerja,” tegas Kadir.
Direktur SDM PT Energi Sengkang, Hasnaeni yang hadir dalam penyampaian aspirasi tersebut, mengatakan, PT Energi Sengkang pernah membuka rekruitmen untuk dokter perusahaan.
Katanya, ada 2 orang yang mendaftar, bahkan sudah diinterview, mereka juga sudah ditawarkan gaji.
“Kami sudah pernah menginterview 2 orang, tapi mereka tidak mau menerima tawaran gaji dari perusahaan. Dan pada saat pandemi Corona, rekruitmen dihentikan,” jelasnya.
Sesuai dengan usulan pekerja, saat itu, lanjut Hasnaeni, akhirnya perusahaan mengontrak dokter Puskesmas Lempa untuk memback up kekosongan dokter perusahaan. Dan saat ini dokter tersebut dikontrak kembali karena telah memiliki sertifikat dan ijin praktek.
Terkait dengan Safety officer, sebut Hasnaeni, perusahaan sengaja menunda penerimaan karena pandemi corona. Persoalan kecelakaan kerja yang terjadi pada tahun 2020, Hasnaeni mengakui hanya 1 kasus yang laporannya masuk ke perusahaan.
“Perusahaan hanya menerima 1 laporan kecelakaan kerja pada tahun 2020,” ujarnya.
Penerima Aspirasi DPRD Wajo, Sudirman Meru berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan menyatukan sudut pandang yang berbeda.
Menurutnya Aspirasi yang disampaikan oleh KSBSI adalah wujud tanggungjawab terhadap pekerja.
“Mari kita satukan cara pandang yang berbeda, jangan menoleh ke belakang. Apa yang dilakukan KSBSI hari ini adalah tanggungjawab moral kepada pekerja,” tutupnya. (*/Hz).